PT IWIP Bantah Ada Penyelundupan Nikel oleh WNA Lewat Bandara di Kawasannya
PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Maluku Utara membantah adanya dugaan upaya pengangkutan material tanpa izin di Bandar Udara Khusus Weda Bay, yang berada di dalam kawasan IWIP.
“IWIP senantiasa mematuhi seluruh ketentuan operasional serta prosedur keamanan yang berlaku, termasuk aturan yang ditetapkan oleh pihak berwenang,” kata perusahaan dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (9/12).
Sebelumnya Satgas Terpadu yang bertugas di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Maluku Utara, disebut telah menggagalkan penyelundupan nikel ilegal pada Jumat (5/12).
Satgas tersebut menangkap seorang WNA membawa lima pack serbuk nikel dan empat pack serbuk nikel murni. Dia ditangkap petugas saat melakukan penerbangan menggunakan Super Air Jet dengan rute Wade Bay (WDB) - Manado (MDC).
Menanggapi hal tersebut, IWIP menyampaikan informasi tersebut tidak akurat. Perusahaan menjelaskan material yang dimaksud bukan merupakan nikel, bukan barang ilegal, dan bukan bagian dari aktivitas yang tidak sah.
“Material tersebut merupakan sampel mineral berupa alumina dari industri aluminium milik salah satu tenant dalam Kawasan IWIP untuk keperluan internal, telah memiliki izin administratif, dan dijadwalkan dikirim ke Jakarta untuk pengujian laboratorium. Pada saat pemeriksaan, dokumen pendukung untuk pengangkutan belum sepenuhnya lengkap, sehingga proses pengiriman dihentikan sementara,” ujar perusahaan.
IWIP menyampaikan, sesuai prosedur keamanan dan operasional Bandar Udara Khusus Weda Bay, setiap material yang membutuhkan penanganan khusus dan tidak dilengkapi dokumen valid wajib diamankan sementara untuk proses verifikasi.
Dalam hal ini, penahanan material dilakukan oleh petugas Aviation Security (AvSec) setelah terdeteksi melalui pemeriksaan X-Ray sebelum proses boarding, dan bukan oleh institusi eksternal.
“Tidak terdapat penyitaan, pemeriksaan hukum, penahanan individu, maupun investigasi oleh pihak di luar otoritas bandara. Saat ini sampel tersebut berada dalam pengawasan AvSec dan akan diproses lebih lanjut setelah kelengkapan dokumen selesai diverifikasi,” ucap IWIP.
Perusahaan menjelaskan bahwa IWIP berkomitmen untuk menjalankan operasional sesuai dengan peraturan penerbangan, standar keamanan kawasan, serta pedoman otoritas terkait. “IWIP mengimbau seluruh pihak untuk menunggu informasi resmi lebih lanjut dan tidak menyebarkan spekulasi ataupun informasi yang belum terverifikasi,” kata perusahaan.
Saat ini memang pemerintah menempatkan satgas di bandara IWIP, sebagai rangkaian pengetatan pengawasan bandara IWIP dengan unsur pemerintah. Hal ini merupakan tindak lanjut dari langkah pemerintah pada 29 November 2025 lalu, karena bandara IWIP yang sudah beroperasi sejak 2019 tidak dilengkapi dengan unsur pengamanan yang ketat dari pemerintah.
Penempatan satgas ini dilakukan agar bandara itu tidak menjadi pintu keluar ataupun masuk aktivitas ilegal terlebih yang berhubungan dengan penyalahgunaan sumber daya alam Indonesia.
