ESDM: Bea Masuk AS Dikenakan untuk Panel Surya dari Perusahaan Transshipment
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan kebijakan Amerika Serikat (AS) mengenakan bea masuk imbalan atas sel dan panel surya dari Indonesia hanya berlaku untuk perusahaan yang melakukan transshipment. Kementerian ESDM telah mengidentifikasi salah satu perusahaan tersebut adalah PT REC Solar Energy yang beroperasi di Batam, Kepulauan Riau.
“Saya sudah cek, yang terkena bea ternyata perusahaan transshipment, hanya pemasangan label di Indonesia,” kata Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung saat ditemui di kantornya, Jumat (27/2).
Transshipment merupakan praktik pemindahan barang dari satu kapal ke kapal lain yang dilakukan di pelabuhan transit. Barang tersebut diproduksi dari negara A tetapi kemudian diberi label sebagai produksi dari negara B agar mendapatkan tarif yang lebih rendah ketika diekspor ke negara tujuan.
Departemen Perdagangan AS sebelumnya mengumumkan adanya bea masuk imbalan atas sel dan panel surya yang diimpor dari tiga negara, yakni Indonesia, India, dan Laos. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melemahkan subsidi yang mendukung industri surya di Asia.
Berdasarkan temuan Departemen Perdagangan AS, perusahaan panel surya di tiga negara tersebut menerima subsidi sehingga produk domestik AS tidak kompetitif. Ini merupakan langkah terbaru AS yang mengenakan bea terhadap impor panel surya murah asal Asia yang sebagian besar diproduksi Cina.
Menurut lembar fakta yang diunggah di situs web Departemen Perdagangan AS, lembaga tersebut menghitung tingkat subsidi umum sebesar 125,87% untuk impor dari India, 104,38% untuk impor dari Indonesia, dan 80,67% untuk impor dari Laos.
Indonesia, India, dan Laos menyumbang US$ 4,5 miliar atau Rp 75,37 triliun dalam impor panel surya AS pada 2025. Jumlah tersebut setara dengan dua per tiga dari total impor selama 2025.
Selain tarif umum, Departemen Perdagangan AS juga menghitung tarif individu sebesar 125,87% untuk Mundra Solar di India, 143,3% untuk PT Blue Sky Solar dan 85,99% untuk PT REC Solar Energy di Indonesia, serta 80,67% untuk Solarspace Technology Sole Co dan Vietnam Sunergy Joint Stock Company di Laos.
Pemerintah akan Petakan Ulang Industri Solar Panel
Menanggapi hal ini pemerintah akan memetakan kembali industri panel surya (solar panel) di Indonesia. Mana yang merupakan perusahaan transshipment, mana yang merupakan melakukan kegiatan manufaktur di dalam negeri.
“Ini kami perjuangkan sesuai dengan kesepakatan tarif dengan AS (ART). Kalau memang (tarifnya) 15% ya dikenakan sebesar itu saja, jangan sampai lebih,” ujarnya.
Pengacara untuk Solarspace Matthew Nicely mengaku kliennya kecewa dengan pengenaan tersebut. “Tarif ini tidak mencerminkan pengalaman sebenarnya perusahaan atau bahkan analogi yang realistis,” kata Nicely dikutip dari Reuters, Kamis (26/2).
Tarif AS memiliki rekam jejak mengganggu perdagangan panel surya global. Ekspor panel surya dari Malaysia, Vietnam, Thailand, dan Kamboja anjlok akibat kasus perdagangan yang berujung pada pengenaan tarif tinggi yang diberlakukan AS.
Padahal, sebelumnya produk-produk negara tersebut mendominasi pasar AS. Selain bea masuk, dalam beberapa minggu mendatang AS juga akan mengumumkan keputusan rinci apakah Laos, India, dan Indonesia membanjiri pasar AS dengan harga di bawah biaya produksi domestik atau dikenal sebagai praktik dumping.
Aliansi manufaktur dan perdagangan surya Amerika mengatakan, produsen AS sedang berinvestasi miliaran dolar untuk membangun kembali kapasitas produksi panel surya. Sekaligus menciptakan lapangan kerja dengan upah yang layak.
“Investasi tersebut tidak akan berhasil jika impor yang diperdagangkan secara tidak adil diizinkan untuk mengganggu pasar,” kata Aliansi.
