BPH Migas Tunggu Keputusan Pemerintah soal Pembatasan Pembelian BBM Subsidi
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menanggapi terkait Keputusan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi Solar dan Pertalite mulai 1 April 2026. Rencana ini diatur dalam Keputusan Kepala BPH Migas RI Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada Senin (30/3).
Kepala BPH Migas Wahyudi Anas meminta masyarakat bersabar terkait hal ini. Dia tidak bisa berkomentar banyak sebab keputusan tersebut hanya bisa disampaikan oleh Pemerintah.
“Program untuk penyesuaian pembelian BBM yang wajar itu nanti di bawah (wewenang) pemerintah sebagai pelaksana. Kami (BPH Migas) sebagai pelaksana yang membantu pemerintah,” kata Anas saat ditemui di kantornya, Selasa (31/3).
Dia mengatakan hingga saat ini aktivitas pembelian BBM berjalan normal, baik itu untuk BBM subsidi, kompensasi (Pertalite), dan BBM umum lainnya. Anas memastikan saat ini tidak ada pembatasan maupun penyesuaian.
“Sabar saja semua akan diukur dan ditetapkan pemerintah, kuncinya ada di sana,” ujarnya.
Anas mengatakan hingga saat ini BPH Migas tidak mengumumkan aturan pembatasan tersebut. Dia menyebut tidak mungkin mengeluarkan aturan sebelum pemerintah mengeluarkan pernyataan terkait hal tersebut, termasuk mekanisme pembelian BBMnya.
Menurut Anas, dokumen aturan tersebut tidak keluar secara resmi sebab tidak ada surat dari BPH Migas. “Kami tidak berharap BPH Migas mengeluarkan lebih awal (dari pemerintah). Posisi kami jangan dipaksa apakah (dokumen itu) bocor atau tidak” ucapnya.
Pemerintah Batasi Pembelian Solar dan Pertalite
Dalam surat keputusan (SK) tersebut diatur empat ketentuan untuk penggunaan Solar sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan barang roda 4 paling banyak 50 liter per hari untuk setiap kendaraan
- Kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan barang roda 4 paling banyak 80 liter per hari untuk setiap kendaraan
- Kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan barang roda 6 atau lebih paling banyak 200 liter per hari untuk setiap kendaraan
- Kendaraan bermotor untuk pelayanan umum seperti mobil ambulans, jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah paling banyak 50 liter per hari untuk setiap kendaraan
Aturan ini juga membahas terkait pengendalian untuk BBM Pertalite, sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor perseorangan/umum untuk angkutan orang dan barang roda 4 paling banyak 50 liter per hari untuk setiap kendaraan
- Kendaraan bermotor untuk pelayanan umum seperti mobil ambulans, jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah paling banyak 50 liter per hari untuk setiap kendaraan
BPH Migas juga memerintahkan badan usaha penugasan seperti Pertamina untuk wajib mencatat nomor polisi kendaraan yang membeli BBM subsidi Solar dan Pertalite. Badan usaha juga wajib melaporkan tiga bulan sekali terkait perkembangan pengendalian dua BBM ini.
Jika penyaluran BBM subsidi melebihi jumlah yang sudah ditentukan, maka pemerintah tidak akan membayar kelebihan tersebut baik melalui subsidi/kompensasi. Badan usaha BBM subsidi ini wajib mensosialisasikan kepada penyalur, konsumen, hingga masyarakat.
