Pemerintah Berencana Terapkan Mandatori Bioetanol hingga E20 pada 2027

Mela Syaharani
9 Juli 2026, 18:47
Pemerintah, Bioetanol, E20
Youtube Sekretariat Presiden
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan Indonesia akan menerapkan mandatori bioetanol secara bertahap dengan target mencapai E10-E20 pada 2027.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah berencana menerapkan kewajiban atau mandatori bioetanol kadar 10-20% (E10-20) pada tahun depan.

Bioetanol merupakan etanol yang diproduksi melalui fermentasi bahan organik sehingga bahan bakunya bukan berasal dari minyak bumi. Bioetanol sering digunakan sebagai bahan bakar alternatif dalam kendaraan bermotor, baik sebagai aditif untuk meningkatkan kualitas bahan bakar fosil atau sebagai bahan bakar utama dalam mesin yang dirancang khusus.

“Mandatori (bioetanol) akan kami lakukan 2027, tahap pertama 10-20%,” kata Bahlil dalam peluncuran B50 di Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7).

Bahlil menyebut mandatori bioetanol ini mengikuti jejak penerapan biodiesel yang saat ini sudah mencapai 50% atau B50.

“Jadi (etanol berasal dari) tebu, singkong, kemudian jagung, dan itu akan dikelola bersama-sama baik dengan Pertamina dan swasta yang lain,” ujarnya.

Mandatori E5 Berlaku di Semua SPBU pada Semester II 2026

Pada awalnya, pemerintah telah menargetkan implementasi bioetanol 5% atau E5 pada semester II 2026. Kewajiban ini diterapkan untuk seluruh badan usaha pengelola stasiun bahan bakar umum (SPBU).

“Jadi, untuk semester II tahun 2026 ini, seluruh badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran (bioetanol 5%), hal ini sesuai dengan peraturan Menteri nomor 4 tahun 2025,” kata Direktur Jenderal  Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Eniya Listiani Dewi  dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Kamis (4/6).

Dia menyebut kewajiban ini akan diimplementasikan di seluruh Pulau Jawa dan hanya berlaku pencampuran untuk sektor non-PSO atau non-subsidi. Kewajiban pencampuran akan naik menjadi 10% atau E10 pada 2028. 

Pemerintah mempercepat pengembangan bioetanol sebagai bahan bakar campuran bensin atau E20 guna mengurangi ketergantungan energi impor di tengah kondisi geopolitik global yang memanas.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengatakan pengembangan bioetanol merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat hilirisasi, khususnya di sektor pertanian dan energi. 

“Yang pertama untuk sektor pertanian, hilirisasi biofuel di saat kondisi geopolitik yang memanas, kita butuh langkah cepat,” ujar Amran dalam siaran pers di Jakarta, dikutip dari YouTube Kementan, Senin (30/3).

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...