LPDP Bakal Biayai Riset Pemulihan Laut Timor Akibat Tumpahan Minyak Montara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengerahkan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk membiayai riset pemulihan ekosistem Laut Timor yang terdampak tumpahan minyak Montara. Langkah tersebut diharapkan menjadi dasar ilmiah bagi upaya pemulihan lingkungan sekaligus mendukung pemulihan ekonomi masyarakat pesisir yang terdampak sejak insiden pada 2009.
Hal itu disampaikan Purbaya saat melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis (6/8). Dalam kunjungan tersebut, dia bertemu masyarakat terdampak di wilayah pesisir Kupang dan meninjau perkembangan penanganan dampak tumpahan minyak Montara.
Purbaya mengatakan, LPDP akan didorong membiayai riset yang berfokus pada pemulihan ekosistem laut, khususnya untuk mengetahui langkah-langkah yang diperlukan agar kawasan terdampak dapat kembali menjadi sumber penghidupan masyarakat.
“Nanti kita bikin riset di sini, bagaimana menghidupkan lagi (ekosistem ikan) di sini. LPDP yang pas itu risetnya tepat guna, tepat sasaran,” kata Purbaya keterangannya, Jumat (7/8).
Dia mengatakan, hasil riset tersebut tidak hanya akan menjadi acuan penyusunan kebijakan pemulihan lingkungan, tetapi juga memperkuat pengelolaan sumber daya kelautan secara berkelanjutan.
Purbaya juga menyebut, pemerintah ingin menggunakan hasil kajian berbasis bukti ilmiah sebagai dasar untuk memperjuangkan pemulihan lingkungan, termasuk dalam proses menuntut ganti rugi kepada pihak yang bertanggung jawab atas tumpahan minyak Montara.
“Saya enggak tahu bagaimana, saya bukan ahli lingkungan. Tapi kalau mereka bilang ikan enggak bisa hidup di sini, itu bisa kita klaim. Bukan alih profesi, kita minta ganti rugi lingkungannya,” katanya.
Insiden Kebocoran Minyak di Laut Timor
Kasus Montara merupakan peristiwa kebocoran minyak mentah akibat ledakan sumur West Atlas milik PTTEP Australasia, di Laut Timor pada 21 Agustus 2009. PTTEP Australasia merupakan anak usaha dari perusahaan minyak dan gas asal Thailand PTT Exploration and Production atau PTTEP.
Pada 7 Oktober 2009, Otoritas Keselamatan Maritim Australia (AMSA) memberikan informasi kepada Kementerian Perhubungan Indonesia bahwa pencemaran minyak mentah sudah mencapai sekitar 51 mil laut dari Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun, pada 3 November 2009, kebocoran berhasil ditutup. Pemerintah Indonesia kemudian menggugat PTTEP atas insiden ini.
Pada 2022, PTTEP menyetujui untuk membayar ganti rugi sebesar AUD 192,5 juta atau yang setara dengan Rp 2 triliun. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi yang memimpin negosiasi tim Indonesia pada saat itu, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan uang ganti rugi tersebut akan dialokasikan untuk 15 ribu nelayan yang terdampak.
Para nelayan masing-masing akan memperoleh kompensasi sebesar AUD 6 ribu hingga AUD 7 ribu atau setara dengan Rp 63 juta-Rp 73,5 juta. "Perusahaan Thailand ini sudah memberikan pembayaran melalui putusan pengadilan sebesar AUD 192,5 juta," ujar Luhut dalam Konferensi Pers Update Status Kasus Montara dan Penyampaian Hasil Negosiasi, di Kantor Menko Marves, pada Kamis (24/11/2022).
Tidak Cukup Hanya Ganti Rugi
Purbaya menilai penyelesaian dampak tumpahan minyak Montara tidak cukup hanya melalui pemberian ganti rugi kepada masyarakat. Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan ekosistem Laut Timor dapat pulih sehingga masyarakat pesisir kembali memperoleh sumber penghidupan dari sektor perikanan dan kelautan.
Ia mengatakan, pemerintah juga berkomitmen mengintegrasikan pemulihan lingkungan dengan pemulihan ekonomi masyarakat yang selama bertahun-tahun terdampak penurunan hasil tangkapan ikan, terganggunya budidaya rumput laut, hingga menurunnya pendapatan pelaku usaha kecil di kawasan pesisir.
Nantinya, melalui riset yang didanai LPDP itu, pemerintah berharap dapat memperoleh rekomendasi ilmiah yang menjadi pijakan dalam mempercepat pemulihan lingkungan Laut Timor sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir yang selama 16 tahun terakhir terdampak bencana tersebut.
