ESDM Proyeksi Produksi Batu Bara 2026 Capai 720 Juta Ton, Turun 12%

Mela Syaharani
10 September 2026, 17:59
Foto udara kapal tongkang melintasi sungai Mahakam yang mengalami penyusutan debit air di Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (6/9/2026). Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda memberikan instruksi kepada seluruh perusahaan dan pemi
ANTARA FOTO/Angga Palguna/YU
Foto udara kapal tongkang melintasi sungai Mahakam yang mengalami penyusutan debit air di Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (6/9/2026). Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda memberikan instruksi kepada seluruh perusahaan dan pemilik pelabuhan untuk membatasi muatan kapal tongkang pengangkut batu bara menjadi 5.500-6.000 ton dari sebelumnya 7.000 ton karena dapat membahayakan proses pelayaran akibat adanya penyusutan debit air sungai Barito dan Mahakam.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memproyeksikan jumlah produksi batu bara RI mencapai 720 juta ton hingga akhir 2026. Prediksi ini dihitung berdasarkan jumlah rata-rata produksi bulanan batu bara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno menyebut hingga Juli, jumlah produksi batu bara sudah sebanyak 423 juta ton. Jika dibagi sama besar, maka rata-rata produksi batu bara sebesar 60 juta per bulan.

“Prediksi (produksi hingga akhir tahun) itu 60 juta ton dikalikan 12 bulan, ya 720 juta ton kira-kira,” kata Tri saat ditemui di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (10/9).

Tri merinci dari produksi 423 juta ton, 63,82% atau 270 juta ton batu bara diekspor. Sisanya 113, 8 juta ton atau 26,86% diperuntukkan untuk kebutuhan domestik dan 39,51 juta ton atau 9,32% dijadikan stok. Dia menyebut India dan Cina masih menjadi pasar ekspor utama batu bara Indonesia.

Jika dibandingkan tahun lalu, maka jumlah produksi total batu bara tahun ini turun 100 juta ton atau turun 8 juta ton per bulan. Sebab pada 2025 jumlah produksi mencapai 817 juta ton, atau 68 juta ton per bulan.

Meski secara produksi menurun, namun jumlah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang disumbang dari batu bara meningkat tahun ini. Pada rentang Januari-Agustus 2025, jumlah PNBP mencapai Rp 59 triliun, sementara pada periode yang sama 2026 total PNBP dari batu bara ini sudah mencapai Rp 66 triliun.

“Jadi secara produksi bulanan turun 8 juta ton, tapi PNBPnya naik Rp 7 triliun per bulan,” ujarnya.

Meski sebentar lagi memasuki kuartal terakhir 2026, Tri menyebut masih ada 50 rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan mineral dan batu bara yang statusnya tertunda atau pending.

Perusahaan harus mengantongi persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM agar bisa melakukan kegiatan pertambangan. Dia menyebut tertundanya RKAB ini disebabkan oleh beberapa komponen yang belum selesai.

“Apabila punya piutang maka tidak bisa mengurus RKAB, jika reklamasi belum beres, maka tidak bisa mengurus RKAB,” ucapnya.

Pemerintah tahun ini memang memangkas kuota RKAB batu bara dan nikel. Pemangkasan ini bertujuan untuk menjaga harga komoditas bergerak bagus.

Prioritas Pemberian RKAB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya mengatakan pemerintah memprioritaskan pemberian relaksasi RKAB komoditas mineral dan batu bara, untuk perusahaan yang membayar royalti tinggi kepada negara. Setiap perusahaan pertambangan minerba harus mengantongi persetujuan RKAB agar bisa melakukan kegiatan produksi. RKAB ini diajukan di setiap tahunnya. 

“Mereka bayar royalti 19%, saya harus memprioritaskan yang bayar royalti besar,” kata Bahlil saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin (3/8).

Menurut Bahlil, hal ini diambil karena pemerintah membuat kebijakan harus mempunyai manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan negara dan rakyat.

Meski dipangkas, pemerintah masih membuka peluang relaksasi kuota RKAB melalui pengajuan revisi RKAB. Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, badan usaha memang dapat mengajukan perubahan RKAB setelah menyampaikan laporan berkala hingga triwulan kedua atau paling lambat 31 Juli pada tahun berjalan. 

Relaksasi ini dilakukan secara terukur dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan domestik dan memperhatikan harga komoditas dunia.

“Ada perubahan (jumlah kuota RKAB), tapi jangan tanya berapa, karena kalau disampaikan bisa membuat harga bergejolak,” ujarnya. 

Dia mengatakan kebijakan terkait RKAB harus dilakukan hati-hati dengan memperhatikan permintaan dan penawarannya.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...