Bahlil: DIM RUU Migas Hampir Rampung, Progres 90%
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia mengatakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) sudah hampir rampung.
“Hari ini sudah hampir final menurut pertemuan dengan panitia yang membahas bersama lembaga eksekutif. DIM-nya sudah hampir selesai, sekarang sudah 80-90%,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jumat (16/10).
RUU ini merupakan inisiatif DPR yang telah disampaikan kepada pemerintah. Menindaklanjuti hal tersebut, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan surat presiden (Surpres) pada 14 September 2026.
Dalam surpres tersebut Presiden meminta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk melakukan koordinasi penyusunan DIM bersama kementerian dan lembaga terkait. Kementerian ESDM saat ini sedang mengejar waktu dan konsolidasi dengan seluruh pihak.
Selain DIM, dalam kesempatan tersebut Bahlil juga turut menanggapi terkait pembentukan Badan Usaha Khusus Migas.
“Di UU tersebut nantinya menyatakan (ada) BUK. Untuk nama BUK-nya, tidak dicantumkan dalam UU, nanti ada Peraturan Pemerintah,” ujarnya.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung sebelumnya menargetkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) rampung bulan ini.
“Kami menargetkan 22 Oktober (DIM) sudah bisa disampaikan oleh pemerintah kepada Presiden,” kata Yuliot saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (2/10).
Yuliot mengatakan setelah DIM tersusun maka akan dilakukan pembahasan lanjutan bersama DPR melalui Panitia Kerja (Panja), diskusi dengan Badan Legislasi.
“Nanti ada mekanisme pembahasan, kami mengharapkan (RUU Migas) mudah-mudahan bisa diselesaikan tahun ini,” ujarnya.
BUK di Bawah Presiden
Bahlil sebelumnya juga mengatakan BUK Migas yang sedang disiapkan pemerintah akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Bahlil mengatakan pembentukan BUK Migas menjadi bagian dari pembahasan RUU Migas yang akan dilakukan pemerintah bersama DPR setelah Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan RUU tersebut diterbitkan.
"Saya akan sampaikan di saat pembahasan Undang-Undang. Tapi, lembaganya akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Bapak Presiden dan itu sudah clear, tidak untuk diperdebatkan," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan dikutip dari Antara.
Menurut Bahlil, pemerintah kini tinggal mencari formulasi regulasi yang dapat memperkuat BUK Migas, khususnya dalam hal perizinan. Hal ini ditujukan agar proses perizinan lintas sektor tidak menjadi hambatan bagi peningkatan produksi atau lifting migas nasional.
