Wamen ESDM: RUU Migas Siapkan Insentif Investasi Hulu Migas

Muhamad Fajar Riyandanu
22 Oktober 2026, 22:26
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan paparan pada acara Sarasehan Nasional: Mendorong Keberlanjutan Industri Hulu Minyak dan Gas untuk Kemandirian Energi di Jakarta, Selasa (9/7/2025).
Katadata/Fauza Syahputra
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan paparan pada acara Sarasehan Nasional: Mendorong Keberlanjutan Industri Hulu Minyak dan Gas untuk Kemandirian Energi di Jakarta, Selasa (9/7/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah menyiapkan insentif bagi badan usaha atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk meningkatkan daya tarik investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) melalui Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengatakan pemerintah mengusulkan pemberian kemudahan dan insentif bagi KKKS dalam rancangan beleid tersebut. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investasi, terutama untuk mendukung pengembangan kegiatan usaha hulu migas.

“Jadi skema perpajakan, ini lebih cenderung memberikan kemudahan dan di RUU usulan dari pemerintah ada insentif bagi badan usaha untuk daya tarik investasi kita di bidang hulu migas,” kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM pada Kamis (22/10).

Selain di sektor hulu, pemerintah juga mendorong peningkatan investasi di sektor midstream serta pembangunan infrastruktur penyalur migas. “Dan juga di midstream-nya juga ada dorongan peningkatan-peningkatan, termasuk pembangunan infrastruktur migasnya juga, baik di hulu maupun di hilir,” ujar Yuliot.

Ia menyampaikan Kementerian ESDM saat ini tengah menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas bersama sejumlah kementerian dan lembaga. Yuliot mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menugaskan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia sebagai ketua tim penyusunan.

Sejumlah instansi yang terlibat dalam pembahasan tersebut meliputi Kementerian Investasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Sekretariat Negara. “Kami segera menyelesaikan proses DIM itu untuk disampaikan ke DPR,” kata Yuliot. 

Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan pengaturan mengenai kewajiban pemenuhan kebutuhan migas dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Kendati demikian, Yuliot menjelaskan ketentuan minimal DMO minimal 25% tidak akan diatur secara langsung dalam undang-undang, melainkan melalui peraturan pemerintah. “Itu nanti bukan diatur di undang-undangnya, tetapi ini akan diatur di dalam peraturan pemerintah,” ujarnya.

Pengesahan RUU Migas nantinya diharapkan dapat memperbaiki keekonomian proyek hulu migas untuk meningkatkan daya tarik investasi. Perbaikan tersebut dinilai penting agar pengembangan potensi migas nasional dapat berjalan lebih optimal di tengah kesenjangan antara kebutuhan dan produksi minyak domestik.

Deputi Keuangan dan Komersialisasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Desti Melanti, revisi UU Migas menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sektor hulu migas. Ia berharap ketentuan baru itu nantinya dapat menghasilkan regulasi yang memberikan dampak nyata terhadap ketahanan energi nasional.

Desti berpendapat, perbaikan regulasi harus mampu mendorong sektor hulu migas menjadi instrumen untuk mewjudkan agenda ketahanan energi dalam negeri. “RUU Migas tentunya akan beririsan dengan perbaikan tata kelola. Saya meyakini tentu tujuannya adalah satu, untuk ke arah perbaikan,” kata Desti dalam konferensi pers Forum Ekonomi (FOREK) Hulu Migas 2026 di Aroem Resto, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/10).

Perbaikan regulasi dalam RUU Migas diharapkan menawarkan daya tarif fiskal untuk meningkatkan iklim investasi hulu migas. Desti menilai hal itu dapat menciptakan kondisi yang lebih mendukung bagi pelaku usaha dalam mengambil keputusan investasi.

Direktur Keuangan PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Bayu Kusuma Dewanto, mengatakan kebijakan fiskal menjadi salah satu faktor yang paling menentukan keekonomian proyek hulu migas. Skema kontrak dan besaran bagi hasil yang berlaku pada setiap wilayah kerja (WK) akan memengaruhi perhitungan kelayakan komersial proyek.

"Apa yang kami butuhkan? Yang pertama yang paling berdampak besar tentu saja fiskal. Misalnya apakah WK yang kami kelola itu gross split atau cost recovery atau berapa split-nya itu yang akan membuat kami menilai apakah itu ekonomis atau tidak," ujar Bayu pada kesempatan serupa.

Menurut Bayu, kepastian mengenai skema fiskal diperlukan agar kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dapat memperhitungkan risiko, potensi pendapatan, dan kebutuhan modal sebelum memutuskan pengembangan suatu WK. Hal ini mengingat kegiatan hulu migas membutuhkan investasi besar, teknologi tinggi, serta menghadapi risiko eksplorasi yang tidak kecil.

Kebutuhan perbaikan keekonomian proyek tersebut juga berkaitan dengan tantangan pemenuhan kebutuhan minyak nasional. Bayu menyebutkan, kebutuhan minyak Indonesia saat ini mendekati 1,6 juta barel per hari, sedangkan produksi minyak mentah domestik masih berada di kisaran 600 ribu barel per hari. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara kebutuhan dan produksi minyak dalam negeri.

Guna memperkecil kesenjangan itu, diperlukan kegiatan eksplorasi dan pengembangan lapangan migas. Bayu mengatakan, Indonesia memiliki 128 cekungan migas, namun baru 20 cekungan yang telah digarap oleh operator hulu migas. "Sebagian besar potensi di Indonesia ini menunggu untuk kita sentuh. Nah, tentu saja ini tidak akan mudah dan tidak akan murah," ujarnya.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...