Bahlil Sebut Impor BBM Swasta Tetap Dikelola Mandiri, Tak Lewat Lemigas
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan mekanisme pengadaan impor bahan bakar minyak (BBM) melalui Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas tidak berlaku bagi badan usaha swasta.
Pemerintah hanya mengalihkan pengadaan yang selama ini dilakukan oleh PT Pertamina ke Lemigas. Bahlil menjelaskan para badan usaha swasta tetap bebas mengelola pengadaan BBM secara mandiri.
“Tidak. Kalau untuk swasta seharusnya tidak, itu urusan mereka. Tapi kalau yang selama ini dilakukan pengadaan oleh Pertamina, itu lewat Lemigas,” kata Bahlil di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta Pusat, pada Rabu (28/10).
Kendati demikian, Bahlil mengatakan pemerintah turut menugaskan Lemigas menangani pengadaan komoditas energi tertentu yang menyangkut hajat hidup orang banyak. “Tetapi beberapa penugasan nanti dalam rangka menguasai hajat hidup orang banyak, itu bisa lewat Lemigas,” ujarnya.
Bahlil sebelumnya menyatakan PT Pertamina tidak lagi punya kewenangan luas untuk melakukan impor BBM, minyak mentah (crude oil), dan liquefied petroleum gas (LPG) secara langsung.
Peran mengenai pengadaan komoditas energi tersebut bakal diambil alih oleh Badan Lemigas yang ditugaskan untuk menjalankan mekanisme pembelian antarpemerintah dan antarbadan usaha.
Bahlil menjelaskan skema tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026. Melalui aturan ini, pemerintah mengubah mekanisme pengadaan dari skema business-to-business (B2B) yang dilakukan Pertamina menjadi skema government-to-government (G2G) dan government-to-business (G2B).
Pemerintah melalui Lemigas mengambil alih peran dalam menjalin kesepakatan pengadaan dengan negara-negara pemasok. Selanjutnya, BLU akan menjalankan pengadaan dan melakukan transaksi bisnis dengan Pertamina sebagai pihak yang membutuhkan komoditas energi tersebut.
“Dalam Perpres 107 yang melakukan pengadaan adalah BLU. Setelah itu, BLU akan melakukan G2G, G2B dengan Pertamina. Jadi Pertamina akan membeli dari BLU,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM pada Senin (26/10).
Menurut Bahlil, perubahan mekanisme ini bertujuan mengatasi kendala dalam proses tender impor yang selama ini dilakukan Pertamina. Proses tender membutuhkan waktu relatif lama dan tidak selalu menjamin perusahaan memeroleh pasokan energi meskipun telah memenangkan tender dengan harga yang kompetitif.
Dalam mekanisme sebelumnya, pemasok dapat membatalkan kesepakatan dengan Pertamina ketika memperoleh tawaran harga yang lebih tinggi dari pembeli lain. Kondisi tersebut membuat Pertamina berisiko kehilangan pasokan meskipun telah menyelesaikan proses tender dan menyepakati harga pembelian.
“Selama ini Pertamina melakukan tender lama sekali, bahkan sudah menang, sudah deal, ada negara lain yang membelinya lebih mahal, dikasih ke yang lebih mahal. Nah ini pemerintah belajar,” ujar Bahlil.
