Impor Hewan Hidup dari Tiongkok Anjlok 80% pada Januari
Wabah virus corona sudah berdampak pada realisasi impor hewan hidup dari Tiongkok bulan lalu meski larangan sementara impor baru berlaku awal bulan ini. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, nilai impor tersebut anjlok 80,4% dari US$ 89.757 pada Desember 2019 menjadi US$ 17.571.
Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, nilai impor dari Tiongkok secara keseluruhan menurun pada bulan lalu. "Namun jika ingin dikatakan terkait virus corona, tidak bisa dibilang ini secara menyeluruh pada Januari. Mungkin hanya minggu terakhir saja," kata Suhariyanto dalam Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Senin (17/2).
Berdasarkan data BPS, Indonesia hanya mengimpor 1.566 kilogram binatang hidup jenis reptil, termasuk ular dan kura-kura dari Tiongkok pada bulan lalu. Keadaan tersebut jauh berbeda dibanding bulan sebelumnya.
Pada Desember 2019, Indonesia mengimpor reptil hidup seberat 1.499 kilogram senilai US$ 15.880, beserta mamalia hidup lainnya senilai US$ 73.877 dengan berat 138 kilogram. Sementara sepanjang tahun lalu, impor hewan hidup dari Tiongkok tercatat sebesar US$ 314.295, menurun 9,7% dibanding 2018.
(Baca: BPS: Virus Corona Sebabkan Ekspor dan Impor Indonesia-Tiongkok Turun)
Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk menyetop sementara sementara impor hewan hidup dari Tiongkok maupun yang sempat transit dari negara tersebut mulai 7 Februari 2020. Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (covid-19).
Kebijakan pelarangan impor itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Impor Sementara Binatang Hidup dari RRT.
Adapun jenis binatang yang importasinya dihentikan terdiri dari 53 pos tarif barang, seperti kuda, keledai, bagal, dan hinnie hidup (binatang hidup jenis lembu), babi, biri-biri dan kambing, hidup. Kemudian golongan unggas hidup seperti ayam dari spesies gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun dan ayam guinea serta binatang hidup lainnya yang menyusui.
(Baca: Korban Tewas Corona 1.770 Orang, Tiongkok Batasi Lalu Lintas Warga)
Selain itu, larangan impor juga termasuk pada binatang hidup yang ada pada komedi putar, ayunan, galeri tembak dan permainan taman hiburan lainnya. Lalu, binatang hidup pada sirkus keliling dan travelling menagerie serta teater keliling.
Jika importir tetap mendatangkan hewan tersebut setelah Permendag berlaku, mereka wajib mengekspor kembali ke negara asalnya atau memusnahkan binatang hidup tersebut tersebut saat tiba di pelabuhan. Biaya atas pelaksanaan ekspor kembali atau pemusnahan menjadi tanggung jawab importir.
Bagi importir yang tidak melaksanakan kewajiban mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan dalam jangka waktu 10 hari, importir akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.