Kemendag Musnahkan 15 Ton Kuning Telur Beku Impor Ilegal dari India
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Polri memusnahkan 15 ton kuning telur yang diasinkan dan dibekukan (frozen egg yolk 10% salted) dari India. Kuning telur tersebut diimpor oleh perusahaan dengan inisial ABN.
Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menjelaskan nilai impor kuning telur ilegal itu ditaksir mencapai Rp 1 miliar. Adapun PT. ABN telah melanggar surat persetujuan impor dan rekomendasi dari Kementerian Pertanian.
"Pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan," kata dia melalui siaran pers yang diterima Katadata.co.id, Jumat (13/2).
Menurut dia, pemusnahan itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan Kemendag dan Bareskrim Polri yang menunjukkan adanya pelanggaran oleh PT. ABN yang telah melakukan impor tanpa disertai perizinan.
(Baca: Bea Cukai Gagalkan Impor Satu Kontainer Pulpen Palsu dari Tiongkok)
Oleh sebab itu, mekanisme dan pengawasan pelanggaran di luar kawasan pabean (post border) akan diperketat. "Salah satu bentuknya yaitu dengan memusnahkan barang temuan impor di post border hasil pemeriksaan bersama," ujar Veri.
Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Wahyu Widayat menegaskan, selain pemusnahan, Kemendag juga memblokir izin impor terhadap beberapa pelaku usaha yang melanggar aturan. Kemendag dan lembaga teknis terkait akan terus melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebagai tindak lanjut, akan dilaksanakan penegakan hukum sehingga dapat memberikan efek jera kepada pihak yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Wahyu.
Sejak Februari 2018, Pemerintah telah menyederhanakan tata niaga ekspor dan impor melalui paket Kebijakan Ekonomi 17 tahun 2017 dan Keputusan Menko Perekonomian Nomor 71 Tahun 2017 tentang Tim Tata Niaga Ekspor dan Impor.
(Baca: KPPU Minta Pemerintah Segera Terbitkan Izin Impor Bawang Putih)
Penyederhanaan ini dilakukan dengan mengurangi barang larangan atau pembatasan (lartas) impor melalui pergeseran pengawasan impor dari border ke post border. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kemendag mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean.
Selanjutnya, Kemendag melalui Direktorat Jenderal PKTN bekerja sama dengan pihak terkait melakukannya serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengawasan post border.