Lindungi Pasar, Kemendag Bakal Kenakan Bea Masuk Alumunium Foil Impor
Pemerintah Indonesia bakal mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard untuk impor produk aluminium foil. Langkah ini dilakukan untuk membendung membanjirnya impor komoditas tersebut ke pasar dalam negeri.
Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan, Mardjoko mengatakan pengenaan bea masuk diputuskan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan pihaknya.
Hasil penyelidikan menunjukkan ada indikasi lonjakan impor pada produk alumunium foil, sehingga diperlukan tindakan untuk melindungi industri dalam negeri.
(Baca: Bertemu Xi Jinping, Luhut Minta Tiongkok Hapus Bea Masuk Produk Baja)
"Pengenaan BMTP ini bertujuan mencegah atau memulihkan kerugian serius industri dalam negeri produk tersebut,” kata Mardjoko dalam keterangan resmi ,di Jakarta, Kamis (7/11).
Adapun produk alumunium foil yang dikenakan bea masuk antara lain produk yang tidak dicetak atau tidak diberi alas kertas, kertas karton, plastik atau semacamnya. Kemudian, produk yang ketebalannya tak lebih 0,2 mm, digulung dengan kandungan aluminium 97,5% atau lebih menurut beratnya dengan nomor HS Ex. 7607.11.00.
Pemerintah telah menetapkan tarif bea masuk untuk produk tersebut dengan periode berlaku selama dua tahun.
Rinciannya, pada periode pertama (7 November 2019-6 November 2020), tarif BMTP yang ditetapkan sebesar 6%. Sedangkan pada periode tahun kedua (7 November 2020-6 November 2021), tarif BMTP ditetapkan sebesar 4%.
Penetapan tarif bea masuk untuk produk alumunium foil itu dilakukan berdasarkan surat Menteri Perdagangan tanggal 13 Maret 2019 No. 391/M-DAG/SD/3/2019.
(Baca: Lima Komoditas Indonesia Kembali Dapat Insentif Bea Masuk GSP dari AS)
Selanjutnya, pada 24 Oktober 2019 Menteri Keuangan juga telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 153/PMK.010/2019 tentang Pengenaan BMTP Terhadap Impor Produk Aluminium Foil dan diundangkan di dalam Berita Negara Republik Indonesia 2019 No. 1322.
PMK tersebut mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. “Penetapan inimemberikan kesempatan kepada industri dalam negeri untuk melaksanakan penyesuaian struktural agar mampu bersaing dengan produk impor sejenis,” ujarmya.