Sampah Infus dan Pampers Ikut Terimpor, Menteri Usul Batas Toleransi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar Rapat Terbatas (Ratas) tentang pengendalian impor sampah. Dalam rapat tersebut, para menteri bedebat terkait perlu tidaknya batas toleransi untuk sampah lain yang kerap ikut terimpor bersama scrap plastik dan kertas.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyatakan impor scrap plastik dan scrap kertas selalu beserta sampah dan limbah lain. "Macam-macam sampah, ada bekas infus, pampers, jarum suntik, obat, sampai aki bekas," kata dia usai Ratas di Istana Bogor, Selasa (27/8).
Dia memaklumi impor scrap plastik dan scrap kertas untuk kebutuhan industri. Namun, dia menyayangkan sampah lain yang ikut terimpor. Ia pun meminta supaya ada batas toleransi untuk sampah lain tersebut.
(Baca: Gelar Ratas, Jokowi Sebut Tiga Langkah Tegas Pengendalian Impor Sampah)
Ia menyatakan sebetulnya tidak menginginkan adanya toleransi, tapi harus menurunkan egonya. KLHK meminta batas toleransi sebesar 2% dan turun secara bertahap sampai 0,5%. Alasannya, impor scrap platik dan scrap kertas membutuhkan kemasan, tali pengikat, hingga papan penjelas.
Di sisi lain, menurut dia, Kementerian Perindustrian meminta batas toleransi sebesar 5%. Namun, KLHK bersikeras untuk menekankan homogenitas dalam impor scrap plastik dan scrap kertas. "Belum ada toleransi mutlak, belum diatur dan masih didiskusikan," ujar Siti.
KLHK telah menemukan lebih dari 400 kontainer limbah dan sampah impor yang harus dikembalikan kepada negara asal. Bahkan, masih ada sekitar 1.300 kontainer yang masih dalam proses pemeriksaan. Siti mengungkapkan sampah dan limbah itu datang dari Amerika Serikat, Australia, Inggris, dan Hong Kong.
(Baca: Pelaku Industri Tolak Larangan Penggunaan Plastik Kemasan)
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan industri bakal mengupayakan impor yang homogen untuk bahan baku daur ulang. Menurut dia, impor limbah dan sampah sulit tersaring dengan baik. Maka itu, dia bakal meminta sertifikasi dari negara asal untuk impor.
Airlangga tidak mengungkapkan batas toleransi limbah dan sampah. Namun, dia mengaku bakal menurunkan persentase tanpa mengungkapkan kisaran kemampuan industri. Yang jelas, pengawasan impor di pelabuhan bakal lebih ketat dan sertifikasi lebih lengkap.
Kementerian Perdagangan bertugas untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2016 tentang ketentuan impor limbah. Unsur surveyor untuk kualifikasi eksportir akan tercatat per negara. Dengan begitu, eksportir yang tidak dalam daftar hijau tidak boleh mengekspor limbah ke Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menekankan pengawasan di lapangan harus tegas untuk mengendalikan sampah ikutan. Adapun dalam revisi Permendag, peran surfeyor akan dimaksimalkan. "Arahannya, penguatan surveyor untuk melakukan pemeriksaan di tempat asal juga," ujarnya.