Rombak Eselon I Kemendag, Enggar Klaim Tak Langgar Larangan Jokowi
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengklaim tak melanggar larangan Presiden Joko Widodo untuk mengubah jajaran kementeriannya hingga Oktober mendatang. Enggar menjelaskan penetapan tujuh eselon I baru yang dilantik kemarin, Selasa (6/8) sebenarnya sudah dilakukan sejak Juli lalu, sebelum Jokowi mengeluarkan larangan.
Dalam keterangan resmi yang dipublikasikan Kementerian Perdagangan, pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 78/TPA Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Perdagangan yang ditetapkan pada 15 Juli 2019.
"Pejabat yang telah dilantik dapat memimpin kinerja Kemendag lebih baik lagi dalam memenuhi mandat presiden," ujar Enggar dalam keterangan resmi, Rabu (7/8).
(Baca: Dilarang Jokowi Ganti Pejabat, Mendag Rombak Tujuh Eselon I)
Ia juga meyakini susunan pejabat yang baru dapat memenuhi proporsi yang dibutuhkan kementeriannya.
Pejabat Eselon I, lanjut dia, harus mampu berani mengambil risiko dalam memberikan keputusan yang tepat dan cepat demi kelangsungan perekonomian negara.
"Saya yakin Kemendag mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dalam membangun negara dan melayani masyarakat," kata dia.
Kemarin, Enggar antara lain melantik Oke Nurwan yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Perdagangan Luar Negeri menjadi Sekretaris Jenderal.
(Baca: Jokowi Larang Menteri Buat Kebijakan dan Ganti Pejabat hingga Oktober)
Ia juga mengubah jabatan Suhanto dari sebelumnya Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga menjadi Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. Kemudian, Enggar melantik Indrasari Wisnu Wardhana sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, dari sebelumnya Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Sedangkan posisi Wisnu terdahulu diisi oleh Tjahya Widayanti. Selain itu, ia juga mengangkat Dody Edward sebagai Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional.Enggar mengukuhkan Arlinda menjadi Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional dan Karyanto Suprih menjabat Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga.