Harga Ayam Jatuh, Peternak Kecil Gulung Tikar
Sejumlah peternak kecil menutup usahanya seiring dengan jatuhnya harga ayam di tingkat peternak. Anggota Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara (PPUN) Guntur Rotua mengatakan, bila ada peternak kecil yang masih bertahan, usahanya tertolong oleh perpanjangan utang yang jatuh tempo.
“Misal, seharusnya bayar 60 hari, jadi 100 hari. Artinya peternak yang masih menjalankan bisnis, itu sebenarnya sudah kehabisan nafas,” kata dia kepada Katadata.co.id, Sabtu (29/6).
Menurutnya, jatuhnya harga ayam kerap terjadi setiap tahun. Hal ini berdampak pada penurunan jumlah peternak dibandingkan 2017 lalu. Salah satunya, jumlah peternak tingkat menengah sempat berjumlah 150 peternak pada 2017. Namun saat ini, jumlah peternak di Bogor hanya mencapai 30 peternak.
Selain itu, ia juga menyebutkan sejumlah perusahaan non integrator di Jawa Tengah juga telah menjual ayam berusia 14 hari. Ini dilakukan untuk mengurangi kerugian yang dialami perusahaan.
(Baca: Harga Ayam Anjlok, Mentan Kembali Menduga Ada Peran Tengkulak Nakal)
Sementara itu, sejumlah pemilik usaha ayam juga diperkirakan sudah memutuskan hubungan dengan pekerjanya guna menekan kerugian. “Beberapa tenaga kerja saat ini jadi pengangguran,” ujarnya.
Guntur pun memperkirakan, penutupan usaha juga dapat terjadi pada peternak mandiri besar bila masalah anjloknya harga ayam tak ditangani. Bahkan berdasarkan prediksinya, hal tersebut dapat terjadi pada tahun ini.
Oleh karena itu, ia berharap Kementerian Pertanian segera merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 32 tahun 2017 penyediaan, peredaran dan pengawasan ayam ras dan telur konsumsi. Sebab, aturan tersebut belum mengatur kesesuaian kapasitas cold storage dengan jumlah livebird.
Sebab, kurangnya jumlah cold storage dinilai jadi penyebab kelebihan pasokan ayam. “Seharusnya ada kewajiban besaran kapasitas cold storage dibandingkan livebird,” ujarnya. Tanpa kewajiban tersebut, perusahaan besar dinilai tidak akan menyediakan cold storage dengan kapasitas yang sesuai.
(Baca: Tekan Kerugian Peternak, Kemendag Kaji Harga Acuan Ayam)