Tekan Kerugian Peternak, Kemendag Kaji Harga Acuan Ayam
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengkaji harga acuan ayam seiring dengan jatuhnya harga ayam di tingkat peternak. Ini dilakukan berdasarkan masukan dari berbagai pihak.
Sekretaris Jenderal Kemendag Karyanto Suprih mengatakan, pemerintah akan berdiskusi dengan pelaku usaha untuk membahas harga acuan ayam yang sesuai untuk peternak maupun konsumen, melalui penghitungan bersama pihak terkait.
"Akan kami kaji terus, apakah (harganya) sesuai atau tidak karena harga acuan juga ditetapkan berdasarkan masukan," kata dia di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Rabu (26/6).
Selain mengkaji harga acuan, Kemendag juga mengawasi penerapan harga acuan di pasar. Bila ditemukan pelanggaran, Kemendag bakal memberikan sanksi dan peringatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 96 Tahun 2018, harga acuan pembelian ayam ras di tingkat petani ditetapkan sekitar Rp 18-20 ribu per kilogram. Sementara, harga acuan penjualan ayam ras di tingkat konsumen sebesar Rp 34 ribu per kilogram.
(Baca: Harga Ayam Anjlok, Peternak Ditaksir Rugi Rp 700 Miliar per Bulan)
Karyanto juga mengatakan, jatuhnya harga ayam di tingkat peternak terjadi karena kelebihan pasokan. Selain mengkaji harga acuan ayam, Kemendag juga meminta sektor hulu untuk menahan pasokan. Kemendag memanggil sejumlah pelaku usaha restoran, hotel, dan kafe untuk membantu penyerapan pasokan ayam.
Harga ayam di tingkat petenak terus mencatat penurunan, khususnya setelah Lebaran. Berdasarkan pantauan Kementerian Perdagangan, harga ayam hidup (live bird) pada 23 Juni 2019, terutama di Pulau Jawa turun menjadi rata-rata Rp 9.883 per kilogram.
Penurunan dimulai sejak 30 Mei 2019 dari wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah, lalu diikuti Jawa Barat pada 9 Juni 2019. Namun harga ayam di Jawa Barat relatif lebih baik dibandingkan daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur.