Tekan Kerugian Peternak, Kemendag Kaji Harga Acuan Ayam
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengkaji harga acuan ayam seiring dengan jatuhnya harga ayam di tingkat peternak. Ini dilakukan berdasarkan masukan dari berbagai pihak.
Sekretaris Jenderal Kemendag Karyanto Suprih mengatakan, pemerintah akan berdiskusi dengan pelaku usaha untuk membahas harga acuan ayam yang sesuai untuk peternak maupun konsumen, melalui penghitungan bersama pihak terkait.
"Akan kami kaji terus, apakah (harganya) sesuai atau tidak karena harga acuan juga ditetapkan berdasarkan masukan," kata dia di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Rabu (26/6).
Selain mengkaji harga acuan, Kemendag juga mengawasi penerapan harga acuan di pasar. Bila ditemukan pelanggaran, Kemendag bakal memberikan sanksi dan peringatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 96 Tahun 2018, harga acuan pembelian ayam ras di tingkat petani ditetapkan sekitar Rp 18-20 ribu per kilogram. Sementara, harga acuan penjualan ayam ras di tingkat konsumen sebesar Rp 34 ribu per kilogram.
(Baca: Harga Ayam Anjlok, Peternak Ditaksir Rugi Rp 700 Miliar per Bulan)
Karyanto juga mengatakan, jatuhnya harga ayam di tingkat peternak terjadi karena kelebihan pasokan. Selain mengkaji harga acuan ayam, Kemendag juga meminta sektor hulu untuk menahan pasokan. Kemendag memanggil sejumlah pelaku usaha restoran, hotel, dan kafe untuk membantu penyerapan pasokan ayam.
Harga ayam di tingkat petenak terus mencatat penurunan, khususnya setelah Lebaran. Berdasarkan pantauan Kementerian Perdagangan, harga ayam hidup (live bird) pada 23 Juni 2019, terutama di Pulau Jawa turun menjadi rata-rata Rp 9.883 per kilogram.
Penurunan dimulai sejak 30 Mei 2019 dari wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah, lalu diikuti Jawa Barat pada 9 Juni 2019. Namun harga ayam di Jawa Barat relatif lebih baik dibandingkan daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Berdasarkan informasi dari peternak mandiri maupun perusahaan perunggasan, penurunan harga disebabkan over supply di tingkat peternak," ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahja Widayanti.
(Baca: Mentan Tuding Harga Ayam Jatuh karena Mafia, Pengusaha Sebut Daya Beli)
Kemendag melakukan beberapa cara untuk mengendalikan harga. Pertama, meminta Asosiasi Rumah Potong Hewan Unggas Indonesia (Arphuin) berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) untuk membeli karkas dari peternak.
Pembelian dilakukan sesuai harga acuan sebesar Rp 18.000 per kilogram seperti yang tercantum lewat Surat Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Nomor 130/PDN/SD/5/2019. Kemendag juga menerbitkan Surat Dirjen PDN Nomor 158/PDN/SD/6/2019, sebagai tindak lanjut hasil keputusan rapat koordinasi perunggasan di Solo.
Oleh karena itu, Kemendag menyarankan agar perusahaan integrator, peternak mandiri, maupun peternak UMKM untuk membagikan live bird atau karkas kepada masyarakat yang membutuhkan. Pembagian karkas dengan menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
(Baca: Kementan dan KPPU Perketat Awasi Kerja Sama Peternak dan Pengusaha)
Kedua, pemerintah juga berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian memangkas produksi anak ayam usia sehari (DOC FS) sekitar 30 %. "Tapi belum berpengaruh signifikan karena perlu waktu koordinasi antarpelaku," ujarnya.
Untuk mengawasi peredaran stok daging ayam ras, Kemendag juga melakukan pengawasan stok daging ayam ras di seluruh gudang pendingin (cold storage) milik anggota Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) khususnya di Jawa.
Sementara terkait kemungkinan terjadinya penurunan permintaan di tingkat konsumen, Kemendag belum menerima informasi dari Dinas Perdagangan maupun dari instansi lainnya.