Kemendag Kaji Firma Hukum untuk Bawa Kasus Sawit Uni Eropa ke WTO

Rizky Alika
18 Juni 2019, 19:27
Pekerja merontokkan buah kelapa sawit dari tandannya di Desa Sido Mulyo, Aceh Utara, Aceh, Kamis (26/10). Para pekerja manyoritas kaum perempuan mengaku, dalam sehari mereka mampu memisahkan dan merontokkan biji kelapa sawit sebanyak 250 kilogram dengan u
ANTARA FOTO/Rahmad
Pekerja merontokkan buah kelapa sawit dari tandannya di Desa Sido Mulyo, Aceh Utara, Aceh, Kamis (26/10). Para pekerja manyoritas kaum perempuan mengaku, dalam sehari mereka mampu memisahkan dan merontokkan biji kelapa sawit sebanyak 250 kilogram dengan upah Rp200 per kilogram atau menerima upah Rp.50 ribu perhari.

Pemerintah tengah serius mempersiapkan gugatan atas diskriminasi sawit oleh Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Saat ini, Kementerian Perdagangan tengah memilih firma hukum yang akan mewakili pemerintah dalam kasus ini.

Ada beberapa firma hukum yang tengah dipertimbangkan. Di antaranya adalah VVGB. "Firma hukum yang pernah kami hire itu VVGB, yang memenangkan kasus biodiesel. Itu kami pertimbangkan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Oke Nurwan  di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (18/6).

Berdasarkan Law Reviews, VVGB telah beberapa kali menangani sengketa dagang di Uni Eropa. Selain biodiesel, VVGB juga pernah menangani beberapa kasus besar yang melibatkan berbagai negara, seperti panel Surya, logam Silikon, Kaca Surya, serat kaca Filamen, dan lainnya.

(Baca: Pengusaha Khawatir Gejolak Politik Tekan Bisnis Retail Semester II)

VVGB juga aktif terlibat dalam negosiasi terkait perdagangan bebas, perjanjian bilateral dan kerja sama investasi antara Uni Eropa dengan Korea, Kanada, dan negara-negara lain.

Selain VVGB, ada tujuh firma hukum lain yang tengah dipertimbangkan. Mereka berasal dari berbagai negara, seperti Swiss dan Belgia.

Adapun, gugatan atas kasus diskriminasi sawit oleh Uni Eropa akan dilakukan secara paralel, baik dari pemerintah kepada WTO dan pengusaha sawit kepada Mahkamah Eropa (Court of Justice of the European Union/CJEU). Biaya kasus ini akan ditanggung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS).

(Baca: Biaya Gugatan Sawit ke WTO Akan Gunakan Dana Pungutan)

Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...