Kementerian PUPR Usul Tambah Anggaran Bangun Infrastruktur Prioritas
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengusulkan tambahan anggaran prioritas dan mendesak sebesar Rp 16,5 triliun untuk pagu anggaran 2020. Usulan ini disampaikan pada Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rangka menyelesaikan pembangunan infrastruktur prioritas nasional.
Pembangunan infrastruktur prioritas nasional tersebut mencakup pembangunan jalan, jembatan, bendungan, air baku, air minum, pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, olahrgam dan pasar. Adapun pagu indikatif Kementerian PUPR pada 29 April 2019 sebesar Rp 103,87 triliun.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pagu indikatif sebesar Rp 103, 87 triliun belum termasuk sarana dan prasarana pendidikan, olahraga dan pasar, sehingga butuh penyesuaian. Tambahan anggaran tersebut nantinya akan digunakan untuk belanja operasional, membentuk balai barang dan jasa, dan balai cipta karya.
"Demikian ada pagu yang kami usulkan penyesuaian, namun belum dialokasikan pada kami," ujarnya, saat ditemui di Gedung DRP, Jakarta, Rabu (12/6).
(Baca: Tahun Politik Jadi Penyebab Kementerian PUPR Baru Serap 19,8% Anggaran)
Untuk usulan penambahan anggaran pada 2020 Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis mengatakan masing-masing pejabat eselon satu diminta untuk membahas rincian anggarannya. "Senin depan kami bahas lagi," kata dia.
Adapun pada pagu indikatif 2020 untuk pembangunan bidang Sumber Daya Air dianggarkan sebesar Rp 38,8 triliun. Rinciannya, pembangunan bendungan dan embung sebesar Rp 15,7 triliun, irigasi dan rawa Rp 7,4 triliun, operasi dan pemeliharaan Rp 4,8 triliun, air tanah dan air baku Rp 3 triliun, pengendalian daya rusak Rp 5,4 triliun, pengendalian Lumpur Sidoarjo Rp 0,38 triliun, dan dukungan lainnya Rp 2,2 triliun.
Sedangkan untuk bidang Bina Marga sebesar Rp 38,8 triliun, terdiri dari pembangunan infrastruktur jalan sebesar Rp 26,6 triliun, dan infrastruktur jembatan Rp 7,62 triliun. Sementara itu, di bidang Cipta Karya, yaitu air minum sebesar Rp 4,19 triliun, sanitasi Rp 4,30 triliun, penataan kawasan pemukiman dan bangunan gedung Rp 4,23 triliun, pembangunan sarana pendidikan, olahraga, dan pasar Rp 2,48 triliun, dan dukungan lainnya Rp 0,43 triliun.
Lalu, Bidang Penyediaan dan Perumahan sebesar Rp 8,05 triliun, diantaranya rumah khusus sebesar Rp 0,48 triliun, rumah susun Rp 3,02 triliun, rumah sawadaya Rp 3,92 triliun, rumah umum dan komersil Rp 0,20 triliun, dan dukungan lainnya sebesar Rp 0,43 triliun. Selain itu, dukungan atau layanan Kementerian PUPR sebesar Rp 2,55 triliun.