RI Hapus Tarif Impor Kurma dan Minyak Zaitun Palestina Jelang Ramadan
Pemerintah resmi menghapuskan pengenaan tarif impor untuk produk kurma dan minyak zaitun asal Palestina. Pembebasan bea masuk diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126 Tahun 2018 yang berlaku sejak 21 Februari 2019.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan produksi kurma dan minyak zaitun Indonesia masih minim. Sehingga penghapusan tarif bea masuk kedua komoditas Palestina diharapkan membuka alternatif sumber pasokan lebih besar.
“Masyarakat Indonesia diharapkan sudah dapat menikmati kurma asal Palestina saat Ramadan tiba,” kata Enggar dilansir dari keterangan resmi usai menerima Duta Besar Palestina untuk Indonesia Zuhair Al Shun yang juga didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jumat (1/3).
(Baca: RI-Tunisia Kembali Berunding Soal Perdagangan dan Penurunan Tarif)
Menurut Enggar, langkah penghapusan tarif menjadi momentum penting bagi peningkatan hubungan perdagangan bilateral Indonesia-Palestina. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat perdagangan kedua negara pada 2018 mencapai US$ 3,5 juta.
Indonesia meraih nilai ekspor sebesar US$ 2,8 juta tahun lalu, naik 34% daripada 2017. Sementara itu, impornya mencapai US$ 727 ribu, meningkat 113% pada periode yang sama.
Produk ekspor utama Indonesia antara lain disumbang oleh ekstrak, esens dan konsentrat kopi; teh; pasta; roti, pastri, kue, biskuit, dan peralatan toko roti; piring, alas, dan perkakas karet vulkanisir; serta arang kayu. Sementara produk ekspor utama Palestina yang dipasarkan di dalam negeri, di antaranya adalah kurma (US$ 722,7 ribu) dan minyak zaitun (US$ 4,1 ribu).
(Baca: Dukung Eksistensi Palestina, RI Dorong Kerja Sama Dagang Bebas Tarif)
Enggar pun menjelaskan pengenaan tarif nol untuk dua komoditas menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung penguatan kehidupan sosial dan kapasitas ekonomi Palestina. "Dengan kerja sama ini, kami berharap daya saing Palestina juga meningkat, karena kedua produk itu merupakan komoditas ekspor utama mereka ke Indonesia," ujarnya.
Indonesia dan Palestina juga sepakat untuk meningkatkan kerja sama perdagangan dalam kerangka perjanjian preferensi perdagangan (PTA). Adapun jenis-jenis produk yang akan termasuk sebagai produk yang dikenakan tarif preferensi diserahkan sepenuhnya kepada pihak Palestina disesuaikan dengan kebutuhan Palestina. Sehingga, pembebasan tarif nanti tidak hanya berlaku untuk kurma dan minyak zaitun saja.
"Produk-produk lainnya yang Palestina ajukan untuk diekspor ke Indonesia juga akan dikenakan tarif serupa,” kata Enggar.
Selain itu, pemerintah juga akan memberi kemudahan dengan tidak akan mensyaratkan adanya studi kelayakan seperti yang dijalankan oleh beberaoa calon mitra dagang sebelum melakukan perjanjian perdagangan internasional.