Pemerintah Genjot Ekspor Pangan ke Arab dengan Sertifikasi Halal
Ekspor produk pangan ke Uni Emirat Arab terkendala sertifikat halal. Sebagian besar produk Indonesia belum memiliki akreditasi dari Emirates Authority for Standardization and Metrology (ESMA). Karena itu, pengusaha sulit memenuhi permintaan sejumlah komoditas seperti mi instan, produk olahan daging, permen dan jelly, serta flavour and food ingredients.
Sekretaris Jenderal Komite Akreditasi Nasional (KAN) / Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S. Achmad menyatakan belum ada standar sertifikat halal di dunia. “Selama ini, untuk perdagangan, penyesuaian sertifikat halal masih secara bilateral,” kata Kukuh di Jakarta, Senin (23/7).
Dia menjelaskan masih ada empat perusahaan makanan yang ditahan oleh ESMA terkait sertifikasi halal. Sayang, Komite Akreditasi tidak menyebutkan keempat perusahaan tersebut. (Baca juga: Misi Dagang Indonesia Semester I 2018 Capai Transaksi Rp 126 Triliun)
Badan Standardisasi pun menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan ESMA untuk penyelarasan sertifikat halal. Selanjutnya, Komite Akreditasi berpotensi mendapatkan wewenang untuk memberikan akreditasi terhadap lembaga sertifikasi halal, seperti Lembagan Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Dengan kerja sama ini, nantinya pembuatan sertifikasi produk halal untuk ekspor ke Uni Emirat Arab bisa diurus Indonesia. MoU ini berlaku selama lima tahun sejak penandatanganannya pada Senin, 23 Juli 2018. “Lebih hemat waktu sehingga urusan ekspor ke sana bisa dipercepat,” ujarnya.
Kepala BSN yang merangkap Ketua Komite Akreditasi Bambang Prasetya mengatakan Uni Emirat Arab adalah penghubung ke-6 negara Teluk Persia lainnya. Sebanyak 60 persen produk yang masuk ke UEA bakal diteruskan ke Arab Saudi, Irak, Qatar, Bahrain, Kuwait, dan Oman.
BSN juga berupaya membangun akreditasi dengan negara pengguna produk halal lainnya bakal lebih ekspansif. Termasuk ke negara-negara yang mayoritas penduduknya bukan muslim namun di sana potensinya cukup besar, seperti penduduk muslim di Tiongkok dan India yang mencapai 200 juta.
Misalnya, dengan bekerja sama dengan International Halal Authority Board (IHAB). “Tujuannya untuk meningkatkan ekspor Indonesia,” kata Bambang. (Baca juga: Mendag Optimistis Target Pertumbuhan Ekspor 11% Tercapai)
Director General ESMA Abdulla Abelqader Al Maeni mengungkapkan sertifikat halal dari ESMA adalah kewajiban untuk eksportir dari negara lain. Pihaknya telah bekerja sama dengan 22 negara di seluruh dunia -termasuk Indonesia- untuk mendapatkan jaminan halal ke dalam produk yang masuk ke Uni Emirat Arab. “Standar kami telah diadaptasi di banyak negara,” kata Abdulla.
Meski tidak secara detail, dia menginginkan adanya peningkatan perdagangan setelah kerja sama sertifikasi halal dilakukan. Catatan ESMA, nilai perdagangan kedua negara tahun 2017 sebesar US$ 3,7 miliar dan ditargetkan peningkatannya menjadi US$ 5,5 miliar.