Belum Ada Surat Resmi, Uji Coba Lelang Gula Rafinasi Masih Berjalan
Uji coba lelang gula rafinasi hingga saat ini masih terus berjalan meski Kementerian Perdagangan sebelumnya menyebut akan menghentikan kegiatan itu sesuai rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyelenggara lelang gula rafinasi, PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) mengatakan hingga saat ini belum menerima informasi ataupun dokumen resmi terkait penghentian uji coba lelang gula rafinasi. “Proses lelang masih berjalan normal, sebab kami belum menerima dokumen resmi,” kata Direktur PKJ Jansen Tri Utama kepada Katadata, Rabu (18/4).
Sehingga PKJ akan melaksanakan kewajiban sesuai regulasi pemerintah. Transaksi pembeli dan penjual gula rafinasi pun akan diakomodasi hingga selesai.
(Baca : Diminta KPK, Mendag Siap Hentikan Uji Coba Lelang Gula Rafinasi)
Lelang gula rafinasi telah diuji coba sejak 4 September 2017 hingga 18 April 2018 dan diikuti oleh peserta Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan Koperasi. Volume transaksi gula rafinasi yang telah terjadi melalui PKJ sampai saat ini telah mencapai 10.688 ton.
Rata-rata harga jual gula rafinasi pada seluruh transaksi lelang tercatat Rp 8.827 per kilogram termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Peningkatan volume dan frekuensi transaksi telah berdampak terhadap penurunan harga. “Seluruh transaksi sifatnya gratis dan kami tidak kenakan biaya,” ujar Jansen.
Sementara untuk industri besar, dengan kontrak terdaftar di PKJ mencapai sebanyak 3,7 juta ton dengan penempelan Kode QR mencapai 496.072 ton dan dokumen elektronik delivery order ( E-DO ) sejumlah 6.717 dokumen. Realisasi transaksi industri besar mencapai 261.526 ton.
Senada dengan PKJ, Ketua Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) Rachmat Hariotomo juga mengaku belum menerima pemberitahuan soal rencana penghentian uji coba lelang gula rafinasi. “Belum ada pemberitahuan kepada kami tentang hal ini. Proses lelang masih berjalan,“ kata Rachmat.
AGRI merupakan gabungan 11 perusahaan importir gula mentah yang diolah menjadi gula rafinasi. AGRI juga bertindak sebagai penjual dalam skema lelang gula rafinasi.
Sementara Koordinator Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi (FLAIPGR) Dwiatmoko Setiono justru mengapresiasi kebijakan pemerintah untuk menyetop kewajiban lelang gula rafinasi. Dia pun menyarankan penjualan gula kristal rafinasi sebaiknya dilakukan melalui perusahaan BUMN.
Sehingga IKM, UMKM, dan Koperasi nantinya punya kesempatan untuk mengakses gula rafinasi lebih mudah sesuai kebutuhan dengan harga yang terpantau.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menuturkan akan melakukan pencabutan Permendag lelang gula rafinasi sesuai rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). langkah itu dilakukan setelah pihaknya memberikan penjelasan kepada KPK latar belakang dan tujuan lelang gula rafinasi.
(Baca juga : KPK Minta Kemendag Setop Lelang Gula Rafinasi)
Pencabutan Permendag 16/2017, Permendag 40/2017, dan Permendag 73/2017 berdampak pada kewajiban transaksi melalui lelang gula rafinasi. Namun, tidak ada larangan untuk IKM, UMKM, dan Koperasi jika ingin transaksi lewat pasar lelang milik PKJ.
Dia pun mengimbau supaya pengusaha kecil untuk membentuk Koperasi supaya bisa melakukan pembelian dalam jumlah besar. Lelang gula rafinasi memberikan akomodasi untuk transaksi dengan batas minimal pembelian 1 ton. “Produsen besar saja sulit mengakomodasi yang 5 ton,” kata Enggar.