KPK Minta Kemendag Setop Lelang Gula Rafinasi

Michael Reily
Oleh Michael Reily - Dimas Jarot Bayu
29 Maret 2018, 19:07
kemasan gula rafinasi
ANTARA FOTO/Dewi Fajriani
Satuan Tugas Ketahanan Pangan Sulawesi Selatan menunjukkan kemasan gula rafinasi ilegal milik UD Benteng Baru, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (22/5).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi kepada Kementerian Perdagangan untuk menghentikan kewajiban perdagangan gula kristal rafinasi (GKR) lewat pasar lelang komoditas. Rekomendasi diberikan lewat surat dengan nomor bernomor B/1377/LIT.05/01-15/03/2018 kepada Menteri Perdagangan tertanggal 12 Maret 2018.

Dalam surat itu, ada tiga masalah yang ditelaah oleh KPK. Pertama, pasar lelang gula kristal rafinasi menimbulkan tambahan biaya bagi pelaku industri besar yang selama ini sudah bertransaksi secara business to business dengan importir-produsen. Tambahan biaya dari proses lelang berpotensi dibebankan kepada konsumen.

Kedua, pasar lelang gula kristal rafinasi tidak serta merta menyediakan kesempatan yang sama kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) atau Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk memperoleh GKR. Hal ini karena adanya minimum jumlah pembelian sebesar satu ton yang mesti dipenuhi oleh UKM dan IKM.

(Baca juga: ICW Akan Laporkan Kemendag ke KPK Terkait Lelang Gula Rafinasi)

Terakhir, upaya pengawasan perdagangan gula kristal rafinasi tidak harus dilakukan dengan membentuk pasar lelang. Kementerian Perdagangan dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas stok dan perdagangan gula kristal rafinasi dengan memanfaatkan data dan informasi dari produsen GKR dan industri penggunanya. Hal serupa juga dapat dilakukan pada tingkat distributor gula kristal rafinasi.

Surat ini telah dikonfirmasi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, yang juga telah disampaikan kepada Kementerian Perdagangan. “Memang KPK sudah ada diskusi hasil studi deputi cegah tentang tata kelolanya,” kata Saut kepada Katadata.co.id, Kamis (30/3).

(Baca juga: Pengusaha Bantah Tudingan Permainan Data Kebutuhan Gula Rafinasi)

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...