Masih Pro Kontra, Pengusaha Nilai Patokan Harga Ayam Sulit Dipraktikan
Produsen pakan ternak PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) menilai penetapan harga patokan batas atas dan batas bawah ayam potong oleh Kementerian Perdagangan tidak mudah dipraktikkan. Kebijakan tersebut masih menuai pro kontra lantaran variasi bobot ayam yang dijual di pasar sulit dijadikan penentu patokan harga jual.
Wakil Presiden Direktur Japfa Bambang Budi Hendarto mengatakan dari beberapa kali pertemuan antara pengusaha dan pemerintah, kebijakan penetapan harga patokan ayam belum menemui kesepakatan yang jelas.
“Masih susah dipraktikkan dalam kenyataannya di pasar,” kata Bambang di Jakarta, Kamis (5/4).
Dia mencontohkan, harga jual ayam potong seberat 1,5 kilogram bisa berharga lebih murah dibandingkan dengan ayam dengan massa 2 kilogram yang harganya bisa lebih mahal. Sehingga, perbedaan berat itu yang berpotensi menyebabkan penerapan kebijkan harga batas atas dan batas bawah belum dapat dilakukan secara optimal.
Meski begitu, ia pun menjelaskan pengusaha tetap membatasi harga agar tak melonjak terlalu tinggi. Misalnya, harga jual ayam yang dipatok sebesar Rp 20 ribu, meski mendekati momen Lebaran yang biasanya harga ayam melonjak tinggi akibat tingginya permintaan.
Dia pun menuturkan Satuan Petugas (Satgas) Pangan pada dasarnya mengerti kalau variasi harga itu belum dapat diatur. Meski begitu ia meminta Satgas Pangan dapat bergerak cepat terutama jika lonjakan harga semakin ekstrem. “Panggil saja perusahaan, itu yang selama ini terjadi,” tutur Bambang.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah menetapkan harga batas bawah dan batas atas untuk komoditas ayam dan telur di tingkat peternak. Hal itu dilakukan untuk menjaga harga agar tetap stabil di pasar sekaligus mendorong kesejahteraan peternak. (Baca : Kemendag Tetapkan Harga Patokan Ayam dan Telur di Tingkat Produsen)
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti mengatakan bahwa pasokan ayam dan telur saat ini dalam kondisi berlebih. Karenanya, pemerintah berupaya menetapkan harga batas bawah untuk kedua komoditas sebesar Rp 17 ribu, sedangkan harga batas atas mencapai Rp 19 ribu untuk menjaga harga agar tak jatuh di pasar.
“Sudah kami bahas bersama asosiasi dan pedagang, setelah ini kami akan buat aturannya,” kata Tjahya, akhir bulan lalu.
(Baca juga : Klaim HET Sukses, Kemendag Kaji Patokan Harga Telur dan Daging Ayam)