Kemenperin Tak Khawatir PP Impor Garam Digugat ke MA
Kementerian Perindustrian menilai pemerintah tak perlu khawatir dengan rencana gugatan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.
Rencananya PP ini akan digugat ke Mahkamah Agung (MA) karena dianggap bertabrakan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Perindustrian Eko S.A Cahyanto menyatakan, PP diterbitkan melalui pembahasan yang melibatkan delapan kementerian, salah satunya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Selama ini KKP memiliki kewenangan memberikan rekomendasi impor garam sesuai UU Nomor 7 Tahun 2016.
"Jadi kami dari awal sudah mengantisipasi sekiranya ada gugatan terkait wacana yang berkembang terkait UU Nomor 7 Tahun 2016," kata Eko di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (20/3).
(Baca juga: Kemenperin Akan Kurangi Impor Garam 600 Ribu Ton Diganti Produk Lokal)
Selain itu, Eko menyebut PP ini diterbitkan untuk mengharmonisasi dua undang-undang yang terkait kebijakan impor garam. Selama ini, polemik impor garam industri muncul karena adanya UU Nomor 7 Tahun 2016 dan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
"PP ini menjalankan dua UU dan ini bukan pertama kali. Seringkali dalam rangka menjalankan UU, pemerintah bisa menerbitkan satu peraturan," kata Eko.
Dengan pertimbangan tersebut, Eko menilai segala aspek formil dan materiil dari pembentukan PP ini telah sesuai. Dia mengklaim sejak perencanaan hingga penetapan PP telah dilakukan sesuai ketentuan pembentukan aturan yang ada.
"Jadi saya kira pemerintah tidak perlu khawatir terkait adanya gugatan atas PP ini," kata dia. (Baca juga: Disebut Tabrak Aturan, PP Impor Garam Bakal Digugat ke MA)
Rencana gugatan terhadap PP Nomor 9 Tahun 2018 datang dari Ketua Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (APGRI) Jakfar Sodikin. Jakfar menilai PP tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016.
Rencananya dalam waktu dekat timnya akan menggugat aturan tersebut ke MA. "Peraturan Pemerintah seharusnya tak boleh bertentangan dengan Undang-undang. Ini namanya tabrak aturan," kata Jakfar dihubungi Katadata.co.id, Senin (19/3).
Perhitungan APGRI produksi garam lokal sebanyak 1,3 juta ton, sedikit lebih kecil dari perkiraan KKP sebesar 1,5 juta ton. Adapun rekomendasi impor KKP untuk impor garam industri sebesar 2,17 juta ton. "Keputusan impor garam 3,7 juta ton jelas terlalu besar," kata dia.
Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri memberikan kritik yang sama terhadap kewenangan impor berada di bawah kementerian perindustrian lewat penerbitan PP. “Main tabrak. Keluarkan PP yang bertentangan dengan UU. Contoh terkini: PP No.9/2018. Impor garam dan ikan tak perlu rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan. Untuk kepentingan siapa?” cuit Faisal melalui akun twitter pribadinya @FaisalBasri.