4 Provinsi Belum Bentuk Satgas Pendukung Kemudahan Usaha
Pemerintah menyebut masih ada empat provinsi yang hingga kini masih belum juga membuat satuan tugas pendukung Online Single Submission (OSS) atau kemudahan usaha terintegrasi secara online di daerah. Empat provinsi tersebut adalah Kalimantan Tengah, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Selain itu ada pula 251 Kabupaten dan 52 kotamadya yang juga belum membuat satgas serupa. Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan ada beberapa faktor yang membuat daerah-daerah tersebut belum juga memiliki satgas penunjang investasi.
(Baca: Tak Bentuk Satgas Kemudahan Berusaha, Pejabat Daerah Akan Dicopot)
Alasan utamanya adalah kurangnya pemahaman daerah soal sistem yang akan dibangun untuk kemudahan usaha. Selain itu ada juga kesiapan infrastruktur pendukung yang masih menjadi kendala, "Belum lagi karena pemilihan kepala daerah," kata Edy saat pemaparan di kantornya, Jakarta, Kamis (8/3).
Data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat ada tujuh provinsi yang telah memiliki satgas di setiap Kabupaten dan Kotamadya. Provinsi yang dianggap telah siap tersebut adalah Daerah Istimewa Yogyakarta, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Gorontalo, Bengkulu, dan Bangka Belitung.
Edy mengungkapkan seharusnya seluruh daerah sudah memiliki satgas paling lambat bulan lalu. Ini mengingat Presiden Joko Widodo akan meluncurkan sistem Online Single Submission pada bulan depan. Karena realisasinya masih jauh dari target, saat ini pemerintah berencana memberikan insentif dan disinsentif fiskal bagi daerah yang membuat satgas.
"Jadi ada perluasan, misalnya insentif untuk Kementerian dan Lembaga (K/L) akan diperluas ke daerah," kata dia. (Baca: Kunjungi Kalla, Jokowi Kembali Bahas Insentif Investasi)
Hari ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomuan menggelar konferensi jarak jauh dengan perwakilan Indonesia di enam negara. Tujuannya untuk mengetahui keunggulan negara itu dalam menarik investor. Enam negara itu adalah Malaysia, Thailand, Vietnam, Tiongkok, Taiwan, serta Uni Emirat Arab. Hasil pembicaraan ini, terlihat bahwa masing-masing negara memiliki cara spesifik untuk menarik investasi.
Dia mencontohkan salah satunya, Vietnam yang memiliki sistem di mana investor akan didatangi petugas pemerintah untuk mengurus izin investasi. Ini berkebalikan dengan Indonesia. Sementara Thailand memilih fokus pada menggaet investasi pada sektor yang jadi tulang punggung ekonomi mereka saja.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan berdasarkan masukan para perwakilan tersebut, pemerintah mengelompokkan penyederhanaan di empat blok bagian. Pertana, pendaftaran dan izin yang mendasar. Kedua, tata ruang dan lingkungan. Ketiga, dari sisi bangunan dan gedung. Keempat, kemudahan operasional.
"Jadi bagaimana (kemudahan) hubungan antarblok ini yang kami cari," kata Elen. (Baca juga: Pemda 'Bandel' Tak Bentuk Satgas Kemudahan Usaha Diancam Kena Sanksi)