Jokowi Akan Keluarkan Aturan Kemudahan Izin Tenaga Kerja Asing
Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mempermudah izin masuk Tenaga Kerja Asing (TKA). Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan Perpres ini akan menyelaraskan aturan perizinan di Kementerian dan Lembaga teknis serta mengatur perizinan TKA di Kemenaker.
Hanif menjelaskan rekomendasi dari K/L teknis sebagai syarat TKA akan dihilangkan. Apalagi menurutnya proses rekomendasi dan perizinan ini masih memakan waktu panjang. Hal ini juga merupakan arahan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas soal TKA.
(Baca: Jokowi Tegur Kemenaker Karena Sweeping Tenaga Kerja Asing)
Meski proses perizinannya akan dipermudah, Hanif menjanjikan pengawasan TKA akan tetap ketat. Oleh sebab itu Kemenaker akan membuat Surat Edaran bersama kepada K/L yang berwenang mengawasi TKA untuk menyamakan persepsi dalam penegakkan hukum.
"Jadi semua harus oke ketika menangkap, terutama pengawasan di Kemenaker, Direktorat Jenderal Imigrasi, Polri, serta Pemda," ujar Hanif saat ditemui usai rapat terbatas mengenai tenaga kerja asing di Istana Kepresidenan, Selasa malam (6/3).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menambahkan selain rekomendasi teknis K/L, pemerintah juga akan menggabungkan proses Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Dia mengatakan penggabungan ini merupakan upaya penyederhanaan izin tenaga kerja asing.
(Baca: Jokowi Desak Menaker Segera Beri Kemudahan Izin Pekerja Ahli Asing)
Darmin beralasan penyederhanaan ini dilakukan karena banyaknya keluhan sulitnya TKA yang memiliki keahlian masuk dari para pengusaha. Apalagi menurutnya pekerjaan Proyek Strategis Nasional (PSN) juga membutuhkan kemampuan para TKA ini.
"Mereka (investor) juga tidak mau mempekerjakan kalau tidak benar-benar memerlukan, maka kami buat sederhana," ujar Darmin.