Faisal Basri Permasalahkan Dasar Hukum Lelang Gula Rafinasi

Michael Reily
19 September 2017, 17:22
Faisal Basri KATADATA|Agung Samosir
Faisal Basri KATADATA|Agung Samosir
Faisal Basri KATADATA|Agung Samosir

Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri menyatakan proses lelang gula rafinasi melanggar aturan Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Pasal 18 ayat 2 undang-undang tersebut menyatakan bahwa ketentuan mengenai pasar lelang komoditas diatur dengan Peraturan Presiden.

"Bukan diatur dengan Kepmen (Keputusan Menteri)," kata Faisal dalam diskusi di Wisma Bisnis Indonesia, Selasa (19/9).

Lelang gula rafinasi yang rencananya akan berjalan mulai 1 Oktober 2017 memang hanya diatur lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Ada dua Permendag yang telah dikeluarkan, yakni nomor 16 tahun 2017 dan nomor 40 tahun 2017.

Dia menyebut penetapan pasar lelang akan merugikan industri karena banyak persyaratan yang memberatkan pengusaha. Dalam surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, Faisal menyebut adanya beban biaya seperti pendaftaran, transaksi, dan pengiriman yang harus ditanggung pembeli.

(Baca juga: Data Lelang Gula Rafinasi Jadi Pertimbangan Impor 2018)

Menurut perhitungannya, dengan volume perdagangan sekitar 3 juta ton dan biaya transaksi senilai Rp 85 ribu per ton maka pendapatan penyelenggara lelang sekitar Rp 255 miliar.

Sementara, Wakil Ketua Komisi Perdagangan Dewan Perwakilan Rakyat, Inas N. Zubir, mempermasalahkan penunjukan Pasar Komoditas sebagai perusahaan penyelenggara lelang gula rafinasi. “Baru berdiri 2016, bagaimana bisa punya pengalaman,” kata Inas.

Grafik: Proyeksi Konsumsi Gula Nasional 2016-2020
Proyeksi Konsumsi Gula Nasional 2016-2020

Hal ini bertentangan dengan Pasal 19b Peraturan Presiden 4/2015 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang mensyaratkan penyedia barang/jasa wajib memiliki, tidak hanya keahlian, tetapi juga pengalaman.

Pada bundel konsep tata niaga gula rafinasi nasional yang disampaikan Kementerian Perdagangan pada Rapat Kerja di Komisi VI DPR 19 Juni lalu terungkap bahwa Pasar Komoditas dimiliki oleh PT Global Nusa Lestari sebanyak 90% saham dan PT Bursa Berjangka Jakarta 10% saham.

Komposisi pemegang saham Global Nusa Lestari adalah PT Bumindo Kharisma Sentosa 99,9% dan Daniel Rusli 0,1%. Sedangkan 99,5% saham Bumindo dimiliki Daniel Rusli dan Randy Suparman 0,5%.

Sementara, dari penelusuran situs internet arthagrahapeduli.org, diketahui Daniel Rusli dan Randy Suparman aktif di Artha Graha Peduli. Di mana, Daniel menjabat sebagai Direktur PT Indonesia Mitra Jaya dan Randy sebagai Direktur Komersial PT Sumber Agro Semesta (Artha Graha Group).

(Baca juga:  Mendag Minta Industri Rafinasi Serap Ribuan Ton Gula Petani)

Di pihak lain, Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kasan Muhri mengoreksi pernyataan Faisal soal adanya biaya transaksi yang harus ditanggung pembeli.

Ia menyebut, pada Permendag nomor 16 tahun 2017 memang ada biaya transaksi sebesar Rp 50 ribu per ton yang harus ditanggung pembeli. Namun, dalam Permendag nomor 40 tahun 2017 yang baru, biaya transaksi regular dan spesial sebesar Rp 100 ribu per ton dan untuk gula eksisting sebesar Rp 85 ribu per ton akan ditanggung penjual.

“Pembeli cukup membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 1 juta, dan itu hanya sekali,” kata Kasan.

Kasan juga menjelaskan bahwa Peraturan Presiden mengenai lelang gula rafinasi akan segera menyusul.  “Kan lelangnya baru 1 Oktober 2017,” ujarnya.

Terkait penunjukan PKJ, Kasan menyatakan bahwa lelangnya telah dilakukan secara transparan dan diikuti oleh tujuh perusahaan. "Lelang dilakukan secara terbuka pemenangnya juga sudah melakukan proses seleksi," kata Kasan. Sementara dalam pelaksanaan lelang gula rafinasi, PKJ juga bakal diawasi oleh PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia.

Reporter: Michael Reily, Asep Wijaya
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...