Lippo Klaim Izin Proyek Meikarta Sudah Lengkap dari Kabupaten
PT Lippo Karawaci Tbk memastikan pembangunan kota terpadu Meikarta akan dilakukan sesuai prosedur perizinan yang berlaku. Sementara pemasaran yang telah dimulai saat ini juga tak menyalahi aturan.
Direktur Humas Lippo Karawaci Danang Kemayan Jati menjelaskan, Meikarta adalah bagian dari pengembangan Lippo Cikarang yang sudah dimulai pembangunannya sejak 1980-an.
(Baca juga: Deddy Mizwar Minta Lippo Hentikan Sementara Proyek Meikarta)
"Semua perijinan dari pemerintah kabupaten juga sudah lengkap dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), namun perusahaan akan pelajari jika ada perijinan lain yang masih dibutuhkan di level provinsi," kata Danang saat dihubungi, Senin (7/8).
Lebih lanjut Danang mengatakan, seluruh perizinan itu ditargetkan segera rampung. Dengan demikian, groundbreaking bisa dilakukan sebelum akhir tahun ini. "Target secepatnya tahun ini, pembangunan pertama apartemen," kata Danang
Meski belum ada unit yang dibangun, Danang mengakui bahwa pemasaran telah dilakukan. Hal itu menurutnya jamak dilakukan oleh pengembang dan tak menyalahi aturan.
(Baca juga: Lippo Bangun Meikarta, Kota Industri di Cikarang Meniru Shenzhen)
Lippo Karawaci memang telah melakukan pemasaran dengan sistem Nomor Urut Pemesanan (NUP). "Kami melakukan penjualan, penjualan tidak perlu izin," ujarnya.
Hal itu dikatakannya menanggapi pernyataan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar yang menyebut Meikarta belum berizin. Ia bahkan meminta pembangunan proyek senilai Rp 278 triliun itu dihentikan sementara.
"Nah ini belum dilakukan. Saya cek kemarin di Bekasi juga belum ada permohonan izin," ujar Deddy di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Rabu (2/8) lalu.