Kemendag Buat Aturan Agar Bulog Bisa Impor Bawang Putih
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk Perum Bulog kini dapat mengimpor bawang putih serta buah dan sayuran lain setelah mendapat penugasan pemerintah. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.
Penugasan kepada BUMN untuk melakukan impor produk hortikultura dimaksudkan untuk menjamin pasokan dan stabilitas harga. “Impor produk hortikultura oleh BUMN dilakukan atas usulan dari Menteri Perdagangan berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Rabu (31/5).
Enggar mengakui, kenaikan harga bawang putih menjadi alasannya mengeluarkan regulasi ini. Sebab, sebelumnya tidak ada regulasi yang mengatur impor bawang putih. Sementara masyarakat sangat tergantung pada pasokan impornya.
(Baca juga: KPPU Gandeng Tiongkok Guna Selidiki Kartel Bawang)
Selain untuk memberi jaminan ketersediaan dan harga, Permendag Nomor 30 Tahun 2017 ini juga dimaksudkan untuk mendata lalu-lintas impor dan distribusinya. “Hal ini didasarkan atas gejolak harga bawang putih yang melonjak cukup tinggi beberapa waktu lalu," kata Enggar.
Selain bawang putih, beberapa komoditas yang juga diatur impornya antara lain kentang segar atau dingin, bawang bombay, bawang merah, dan sayuran sejenis lainnya segar atau dingin, wortel, lobak cina, dan beberapa jenis buah-buahan.
Sesuai dengan ketentuan ini, lanjut Enggar, yang bisa melakukan impor produk hortikultura adalah perusahan pemilik Angka Pengenal Importir (API) dan BUMN yang mendapat penugasan dari Menteri BUMN.
(Baca juga: Terancam Harga Bawang Putih, Inflasi Diyakini Aman Hingga Lebaran)
Permendag tersebut juga mewajibkan perusahaan pemilik API dan BUMN yang telah mendapatkan Persetujuan Impor untuk menyampaikan laporan secara elektronik atas pelaksanaan impor produk hortikultura, baik yang terealisasi maupun tidak.
Bagi perusahaan pemilik API dan BUMN yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebanyak dua kali akan terkena sanksi. "Sanksinya berupa penangguhan penerbitan Persetujuan Impor selama enam bulan," ujar Enggar.
Enggar menyebut, stok bawang putih sendiri saat ini mencapai 16 ribu ton milik 26 importir. Jumlah tersebut di luar 9000 ton yang sudah lebih dulu masuk sebelumnya. “Jadi total sekarang ini ada 25 ribu ton,” katanya.
(Baca juga: Kemendag Tetapkan Harga Acuan Sembilan Bahan Pokok)