Pemerintah Diminta Audit Masalah Perburuhan di Sektor Sawit
Sawit Watch mendesak pemerintah mengaudit hubungan kerja antara perusahaan dengan buruh kelapa sawit. Organisasi nirlaba ini menemukan bahwa kondisi perburuhan kelapa sawit semakin meresahkan.
“Pemerintah harus melakukan monitoring dan audit yang hasilnya diumumkan ke publik,” kata Peneliti Sawit Watch Zidan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/5).
Zidan mengatakan, setidaknya ada 10 juta buruh yang bekerja di sektor sawit. Dari jumlah tersebut 70 persen di antaranya tidak memiliki jaminan kepastian kerja, keselamatan kerja, tunjangan ketenagakerjaan, dan hak-hak lainnya.
(Baca juga: Pemerintah Didesak Perpanjang Moratorium Pembukaan Lahan)
Berdasarkan penelitian Sawit Watch yang dilakukan tahun 2016 bersama Amnesty Internasional, beberapa perkebunan sawit di Sumatera dan Kalimantan juga melakukan praktik perbudakan dan mempekerjakan anak-anak. Selain itu juga ditemukan pelanggaran lain seperti pemotongan gaji, denda, praktik kerja yang berat.
Praktik paling kentara, menurut Zidan, adalah ghost labor, yakni ketika anggota keluarga dilibatkan dalam kerja perkebunan tapi tidak mendapatkan upah. “Walau menurut perusahaan itu untuk membantu pencapaian target ayahnya, menurut kami itu tidak boleh,” katanya.
Ia mengatakan, sebetulnya pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan tahun lalu sempat menyampaikan niatnya untuk membikin aturan soal pekerja perkebunan, khususnya kelapa sawit. Tapi hingga saat ini belum ada tindak lanjut berarti.
(Baca juga: Jokowi Evaluasi Badan Restorasi Gambut, Target Tetap 2 Juta Hektare)
Langkah yang bisa dilakukan pemerintah mula-mula adalah melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kondisi buruh perkebunan sawit. Hal itu seharusnya menjadi bagian dari evaluasi dan audit yang dilakukan pemerintah sejalan dengan moratorium sawit.
Menurut Zidan, isu perburuhan dalam sektor kelapa sawit kerap diabaikan oleh pemangku kepentingan. Padahal buruh kelapa sawit seringkali terjebak dalam kondisi kerja yang buruk. “Harapannya pemerintah melakukan evaluasi juga terhadap kondisi buruh sawit dalam momentum (moratorium) ini,” katanya.
Sementara, berdasarkan data Gabungan Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), industri kelapa sawit tiap tahunnya menyerap sekitar 2,5 juta tenaga kerja. Adapun jumlah tenaga kerja yang terserap mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2000 industri ini hanya menyerap sebanyak 2,1 juta orang, jumlah ini melonjak pada 2015 hingga di angka 8,4 juta orang.
(Baca juga: KPK Diminta Segera Selidiki Dugaan Korupsi Dana Sawit)