Enam Produsen Ban Didenda Masing-Masing Rp 25 Miliar
KATADATA ? Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum enam produsen ban besar masing-masing Rp 25 miliar, karena terbukti melakukan praktik bisnis kartel selama 2009-2012. Denda ini adalah hukuman terberat bagi pelanggar Undang-undang Antimonopoli.
?Menyatakan bahwa terlapor I-IV terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999,? ujar Ketua Majelis Komisi Kamser Lumbanradja, seperti dikutip harian Bisnis Indonesia, Kamis (8/1).
Enam terlapor tersebut adalah PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal Tbk., PT Goodyear Indonesia Tbk., PT Elang Perdana Tyre Industry, dan PT Industri Karet Deli. Para terlapor ini tergabung dalam Asosiasi Produsen Ban Indonesia (APBI).
Perkara kartel ban ini merupakan inisiatif KPPU, berdasarkan pantauan media dan penjualan di pasar. KPPU mulai menyelidiki kasus ini sejak 2013. Unsur adanya praktik monopoli ini terpenuhi dengan konsentrasi industri yang tinggi pada ban mobil penumpang ukuran ring 13-16 inci.
