Kemenhub Akan Naikkan Tarif Penerbangan
KATADATA ? Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku sedang mempertimbangkan usulan dari dari asosiasi perusahaan penerbangan nasional (Indonesia National Air Carriers Association) untuk merevisi tarif batas atas. INACA mengusulkan agar tarif batas atas penerbangan dinaikan karena beban biaya maskapai sudah terlalu besar.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Kemenhub Santoso Eddy Wibowo mengatakan rencana menaikkan tarif batas atas ini, salah satunya juga merespons keputusan PT Mandala Airlines yang menutup operasinya mulai bulan depan. Pihaknya tidak ingin ada maskapai lain yang berhenti operasi akibat kenaikan harga bahan bakar dan depresiasi rupiah.
?Kami masih mempertimbangkan besaran tarif batas atas, karena jika terlampau tinggi akan memberatkan masyarakat,? ujarnya.
Untuk bisa membantu maskapai agar bisa bertahan dari beban biaya tinggi adalah dengan menaikan tarif batas atas. Karena pihaknya tidak punya kewenangan memberikan bantuan seperti menurunkan biaya parkir pesawat yang dikelola PT Angkasa Pura (Persero) I dan II, serta biaya navigasi udara yang dilayani oleh Perum Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia.