Pengusaha Alas Kaki Tak Bisa Penuhi Kenaikan Upah Minimum Tahun Ini
Asosiasi Persepatuan Indonesia atau Aprisindo menyatakan pengusaha tak sanggup memenuhi tuntutan buruh untuk menaikkan upah minimum pada tahun ini. Hal itu disebabkan penjualan alas kaki yang diprediksi anjlok hingga akhir 2020 karena pandemi corona.
Direktur Eksekutif Aprisindo Firman Bakri menyebut pihaknya terpaksa menunda kenaikkan upah minimum demi mempertahankan bisnis dan menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK). Dia pun meminta semua pihak, baik pekerja dan pemerintah, dapat memahami kebijakan tersebut.
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) biasanya diusulkan pada September. "Dengan kondisi ini, kami berharap bisa bergandengan tangan dengan serikat buruh agar bisa bertahan, terutama untuk menghindari PHK karena badai ini masih bisa saja terjadi hingga September," kata Firman kepada Katadata.co.id, Selasa (7/7).
Dia juga meminta pemerintah berperan aktif untuk menemukan jalan tengah terbaik antara pengusaha dan buruh terkait upah minimum. Terutama dengan kondisi bisnis yang tidak memungkinkan untuk memenuhi tuntutan kenaikkan upah.
(Baca: Pemerintah Perlu Terbitkan Aturan Upah & Cuti Saat New Normal)
Lebih lanjut, Firman mengatakan pengusaha saat ini hanya mengandalkan ceruk pasar yang tersisa dari institusi pemerintah dan permintaan sepatu olahraga. Sedangkan untuk segmen penjualan lain menurun drastis.
"Kami berharap pada September nanti bisa kerja sama dengan serikat buruh dan difasilitasi pemerintah supaya industri lebih cepat pulih," kata dia.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan UMP dan UMK berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi pada 2019 sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12%. Dengan mengacu data tersebut, UMP dan UMK pada 2020 ditetapkan naik sebesar 8,51%. Kenaikan tersebut lebih tinggi dibanding kenaikan upah minimum tahun lalu sebesar 8,03%.
Sedangkan untuk sektor alas kaki yang sebagian besar industrinya berada di Provinsi Banten, UMK tertinggi berada di Cilegon dengan besaran Rp 4,24 juta per bulan. Selanjutnya, UMK Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4,17 juta. Sedangkan UMK terendah terdapat di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang dengan masing-masing sebesar Rp 2.71 juta per bulan dan Rp 2,75 juta per bulan.