Kemendag Belum Izinkan Impor Garam Himalaya untuk Konsumsi
Kementerian Perdagangan atau Kemendag memusnahkan 2,5 ton garam himalaya tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI). Tindakan tersebut diambil karena pemerintah belum pernah menerbitkan izin impor garam himalaya untuk konsumsi.
Kemendag menemukan garam himalaya untuk konsumsi dijual bebas di ritel modern dan toko daring. Padahal, garam tersebut semestinya untuk bahan baku industri. Adapun, syarat sebagai garam konsumsi harus memenuhi ketentuan SNI yang telah diwajibkan pemerintah.
"Kemendag belum pernah menerbitkan izin impor garam himalaya untuk konsumsi, apalagi garam tersebut dijual sebagai garam konsumsi tanpa dilengkapi SNI," kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di Balai Pengawasan Tertib Niaga, Bekasi, seperti dikutip dari keterangannya, Kamis (23/7).
Oleh karena itu, garam himalaya tersebut ditarik dari peredaran untuk dimusnahkan. Sedangkan pelaku usaha akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain garam himalaya, Kemendag memusnahkan minuman beralkohol. Berdasarkan hasil pengawasan, pihaknya menemukan pelanggaran distribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019.
"Kemendag telah memberikan sanksi administratif," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono.
Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, penarikan dan/atau pemusnahan barang, sampai dengan rekomendasi pencabutan izin usaha minuman beralkohol. Veri menambahkan, Kemendag selalu meningkatkan koordinasi dan sinergi pengawasan dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, serta Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dengan pemusnahan tersebut, Veri berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan dan memberikan contoh kepada pelaku usaha lain. "Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan," ujar Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan.
Untuk meningkatkan upaya perlindungan konsumen di seluruh Indonesia, Kemendag telah memiliki Balai Pengawasan Tertib Niaga yang berada di empat kota besar yaitu Medan, Surabaya, Makassar, dan Bekasi.
Penulis/Reporter : Rizky Alika