Tarif Tol JORR Dinaikkan, Jasa Marga Ingin Jaga Investor dan Layanan

Image title
4 November 2020, 12:17
Pekerjaan melakukan finishing di jalan Tol JORR W2 Kebon Jeruk-Ulujami.
Arief Kamaludin|KATADATA
Pekerjaan melakukan finishing di jalan Tol JORR W2 Kebon Jeruk-Ulujami.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menaikkan tarif tol pada Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) I, Akses Tanjung Priok (ATP) dan Jalan Tol Pondok Aren – Ulujami. Kenaikan tarif ini akan berlaku dalam waktu dekat. 

“Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif jalan tol JORR I, akses Tanjung Priok dan jalan tol Pondok Aren – Ulujami. Penyesuaian tarif berkisar Rp 1.000 – Rp 1.500,” demikian dikutip dari siaran pers PT Jasa Marga, Selasa (3/11).

Berikut adalah daftar kenaikan tarif sesuai jenis kendaraan:

1.Penyesuaian Tarif JORR dan Akses Tanjung Priok

Gol I: Rp 16.000, yang semula Rp 15.000

Gol II: Rp 23.500, yang semula Rp 22.500

Gol III: Rp 23.500, yang semula Rp 22.500

Gol IV: Rp 31.500, yang semula Rp 30.000

Gol V: Rp 31.500, yang semula Rp 30.000

2.Penyesuaian tarif jalan tol Pondok Aren - Ulujami

Gol I: Rp 3.000, tetap Rp 3.000

Gol II: Rp 4.500, tetap Rp 4.500

Gol III: Rp 4.500, tetap Rp 4.500

Gol IV: Rp 6.500, yang semula Rp 6.000

Gol V: Rp 6.500, yang semula Rp 6.000

Manajemen Jasa Marga menyatakan, penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol. Selain itu, kenaikan tarif diperlukan untuk menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tol.

Tol JORR I, Akses Tanjung Priok dan Jalan Tol Pondok Aren - Ulujami merupakan jalan tol yang dibangun untuk mengurangi beban lalu lintas di Tol Lingkar Dalam Kota, terintegrasi (toll to toll) dengan jalan tol Jakarta - Cikampek, jalan tol Jagorawi, jalan tol Jakarta - Tangerang dan jalan tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo. Tol ini juga menghubungkan Pelabuhan Tanjung Priok dan Bandara Soekarno-Hatta, sehingga dapat menunjang kelancaran transportasi dan distribusi logistik.

Empat Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengelola Ruas JORR I, Akses Tanjung Priok dan tol Pondok Aren – Ulujami terdiri dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk untuk Ruas Ulujami - Pondok Pinang, Ruas Taman Mini - Rorotan dan jalan tol Pondok Aren – Ulujami.

Selain itu, PT Hutama Karya (Persero) untuk Ruas Pondok Pinang - Taman Mini dan akses Tanjung Priok. Sedangkan PT Marga Lingkar Jakarta untuk Ruas Kebon Jeruk - Ulujami, serta PT Jakarta Lingkar Baratsatu untuk Ruas Penjaringan - Kebon Jeruk.

KENAIKAN VOLUME KENDARAAN DI TOL JAKARTA-CIKAMPEK
KENAIKAN VOLUME KENDARAAN DI TOL JAKARTA-CIKAMPEK (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.)

Keempat BUJT terus melakukan upaya guna meningkatkan layanan. Adapun peningkatan layanan di bidang transaksi antara lain peningkatan kapasitas transaksi dengan penambahan Oblique Approach Booth (OAB)/gardu miring, penambahan fasilitas top up elektronik dan penambahan belasan unit mobile reader di Gerbang Tol (GT).

Tak hanya itu, saat ini dilakukan ujicoba implementasi Single Lane Free Flow (SLFF) / transaksi nirsentuh di Ruas JORR. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya guna mendukung program Pemerintah untuk menuju Multi Lane Free Flow (MLFF) di tahun 2022.

Pada bidang layanan lalu lintas, pengelola melakukan upaya penambahan fasilitas jalan tol, pemasangan speed camera CCTV, membangun lokasi penindakan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) dan pemasangan Weigh in Motion (WIM), optimalisasi fasilitas control room dan pemasangan GPS pada kendaraan layanan lalu lintas.

Sementara dalam hal pelayanan konstruksi telah dilakukan perbaikan dan pemeliharaan fisik jalan tol secara periodik, rekonstruksi perkerasan guna meningkatkan kualitas jalan, penghijauan di sepanjang jalan tol serta pengecatan marka dan peremajaan rambu-rambu keselamatan & guardrail.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1522/KPTS/M2020 tentang Penyesuaian Tarif pada jalan tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Penjaringan – Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jerung – Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami – Pondok Pinang), Seksi 5 (Pondok Pinang – Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini – Cikunir), Seksi E2 (Cikunir – Cakung), Seksi E3 (Cakung – Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan – Kebon Bawang) dan Jalan Tol Pondok Aren – Ulujami.

Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam pasal 48 ayat 3 UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No.15 tahun 2005 tentang jalan tol. Hal ini sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 30 tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas PP No.15 tahun 2005 mengenai jalan tol.

Berdasarkan regulasi ini, evaluasi dan penyesuaian tarif tol menggunakan besaran inflasi periode 1 Agustus 2018 sampai 31 Juli 2020, yakni sebesar 5,52%. Angka inilah yang dijadikan patokan oleh Jasa Marga untuk menaikkan tarif dalam waktu dekat.

Reporter: Annisa Rizky Fadila
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...