Realisasi Investasi di 19 KEK Capai Rp 32,7 T, Baru 35% dari Komitmen
Hingga Juli 2021, realisasi investasi pelaku usaha di 19 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mencapai Rp 32,76 triliun, atau baru 35,5% dari komitmen yang sudah dijanjikan yakni Rp 92,3 triliun.
“Hingga Juli 2021 ini, telah terdapat 166 pelaku usaha atau investor yang menanamkan modalnya di KEK dan telah menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak 26.741 orang, serta menciptakan ekspor sebesar Rp 3,66 triliun pada tahun 2021,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya, Senin (13/9).
Hingga saat ini, Pemerintah telah menetapkan 19 KEK yang terdiri dari 11 KEK Industri dan delapan KEK Pariwisata. Dari 19 KEK tersebut, 12 KEK telah beroperasi dan tujuh KEK sedang dalam tahap pembangunan.
KEK yang sudah beroperasi di antaranya KEK Sei Mangkei di Sumatera Utara, KEK Tanjung Lesung di Banten, KEK Palu, KEK Mandalika di Nusa Tenggara Barat, serta KEK Galang Batang, Jawa Tengah.
Airlangga menjelaskan, sistem aplikasi KEK yang dibangun dan dikembangkan oleh Lembaga National Single Window (LNSW) berkolaborasi dengan Sekdenas KEK, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan kemudahan bagi Badan Usaha dan Pelaku Usaha dalam memperoleh fasilitas KEK.
Untuk memperoleh fasilitas fiskal tersebut, Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK dalam kegiatan pemasukan, perpindahan dan pengeluaran barang wajib menggunakan Sistem Aplikasi di KEK dengan prinsip dokumen tunggal (single document) melalui sistem elektronik.
Aplikasi itu juga melakukan integrasi dengan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT inventory), standardisasi dan pertukaran data Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dengan Sistem Komputer Pelayanan Bea dan Cukai, dan integrasi SINSW dengan sistem perpajakan.
Hingga Agustus 2021 sebanyak 129 badan usaha telah mendaftarkan profil mereka ke dalam sistem aplikasi khusus di KEK, terdapat 11 dokumen pengajuan masterlist dengan nilai barang mencapai Rp 740 miliar, dan terdapat 65 dokumen Pengajuan Pemberitahuan Jasa KEK (PJKEK).
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan memiliki komitmen yang kuat guna mendukung operasionalisasi dalam pengembangan KEK dengan memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan agar investasi di KEK dapat berjalan melalui penerbitan Peraturan Daerah sesuai dengan UU Cipta Kerja.
“Selain itu, dibutuhkan komitmen dan profesionalisme Badan Usaha Pembangun dan Pengelolanya, dalam mengelola KEK untuk memenuhi target yang telah disepakati dengan Dewan Nasional KEK,” ujar Mantan Menteri Perindustrian tersebut.
Di sisi lain, Kemenko Perekonomian bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyelenggarakan diskusi terbatas mengenai pengembangan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) Bintan pada Kamis (9/9).
Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga, Muhsin Syihab mengatakan bahwa, pengembangan KPBPB sangat penting dan sejalan dengan upaya diplomasi ekonomi yang menjadi salah satu prioritas politik luar negeri Indonesia saat ini.
“KPBPB Bintan diharapkan mampu menarik investasi asing dan menciptakan lapangan kerja baru dan menjadi katalis untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19,” kata Muhsin.
Adapun, Kawasan Ekonomi Khusus Bintan memiliki fokus pada sektor pariwisata, maritim, perhubungan, perdagangan, perbankan dan sektor ekonomi pendukung lainnya. Dengan potensi yang besar, Bintan diharapkan dapat menjadi pusat investasi dan pariwisata berkelas internasional.