Bukan Pengemudi, Sanksi ODOL Harusnya Diberikan ke Perusahaan Angkutan

Andi M. Arief
13 Juni 2022, 19:02
Sebuah truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Independen (API) Jateng melaju di Jalan Siliwangi Semarang saat mengikuti aksi pawai demo tolak aturan ODOL menuju Kantor Dinas Perhubungan Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022).
ANTARA FOTO/Aji Styawan/foc.
Sebuah truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Independen (API) Jateng melaju di Jalan Siliwangi Semarang saat mengikuti aksi pawai demo tolak aturan ODOL menuju Kantor Dinas Perhubungan Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022).

Pemerintah dinilai telah salah kaprah dalam menegakkan aturan over dimension over laoding (ODOL) dengan memberikan sanksi kepada pengemudi. Seharusnya, sanksi tersebut diberikan pada pengusaha atau pimpinan perusahaan angkutan.

Pakar Transportasi Alvin Lie  mengatakan, ada beberapa hal yang perlu disorot saat merevisi Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Salah satu masalah yang disorot adalah ODOL. Masalah ini sudah lama dibiarkan selama puluhan tahun.

"Secara prinsip, saya mendukung sanksi tegas  dan berat bukan pada pengemudi, tapi pemimpin perusahaan angkutan," ujarnya  dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR, Senin (13/6). 

Dia mengatakan, pengemudi hanya berfungsi sebagai pelaksana. Sementara fungsi pengawasan dan pengendalian ada di pemimpin perusahaan.

" Kalau mau mempertegas pengawasan, sanksi harus ke pemimpin perusahaan," ujarnya.

 Alvin mengatakan, pemerintah sudah beberapa kali melontarkan wacana untuk memperketat ODOL, Namun wacana tersebut selalu mendapatkan penolakan dari pengusaha. Pelaku usaha beralasan jika penertiban ODOL akan menyebabkan pengusahan terpaksa menambah jumlah angkutan lagi.  Setelah itu, pengusaha selalu mempertanyakan daya dukung jalan dan parkir saat aturan ODOL ditegakkan.

Oleh sebab itu, Alvin mengatakan, pemerintah perlu memilki data komprehensif sebelum menegakkan aturan. Data tersebut diantaranya daya dukung jalan, jumlah kendaraan niaga, beban kendaraan niaga, dan kapasitas topang jalan pada saat yang sama. 

Pemerintah berecana untuk  akan menertibkan kendaraan ODOL pada 1 Januari 2023.Penertiban tersebut diwujudkan dengan merevisi Undang-Undang (UU) No. 22-2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam peraturan tersebut, sanksi yang diberikan bagi pelanggar ODOL adalah Rp 500.000. Sementara itu, sanksi yang diberikan oleh majelis hakim di persidangan hanya Rp150.000 - Rp 200.000. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pemerintah akan merevisi atuarn ODOL sehingga sanksinya mencapai di atas Rp 2 juta. 

Selain itu, Kemenhub juga akan mulai membina pemilik truk dan pemilik barang dalam menegakkan aturan ODOL. Pasalnya, ucap Budi, pengendara truk acap menjadi korban dari praktik ODOL tersebut. 

 Di sisi lain, Budi menyampaikan, pihaknya saat ini belum akan tegas dalam menegakkan aturan ODOL. Menurutnya, saat ini banyak pihak dalam industri logistik menjadi sensitif karena beberapa isu kelangkaan bahan pokok. 

"Sementara cooling down sambil menunggu perbaikan ekonomi, terutama masalah kelangkaan minyak, sembako, dan lainnya," kata Budi. 

Berdasarkan data dari Korlantas Polri yang dipublikasikan Kementerian Perhubungan, angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia mencapai 103.645 Kasus pada tahun 2021. Salah satu penyebab kecelakaan tersebut adalah angkutan ODOL.

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...