Tarif Angkutan Penyeberangan Naik Mulai Oktober, Berikut Rinciannya
Kementerian Perhubungan atau Kemenhub telah menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan di 23 lintas penyeberangan komersil. Hal tersebut sejalan dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. 184-2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, mengatakan rata-rata penyesuaian di 23 lintas penyeberangan komersil tersebut sebesar 11%. Harga baru di 23 lintas penyeberangan komersil tersebut akan berlaku pada 1 Oktober 2022.
“Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ke depannya dapat dilakukan setelah adanya evaluasi yang dilakukan terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap enam bulan," kata Hendro dalam keterangan resmi, Rabu (28/9).
Hendro mengatakan, evaluasi setiap enam bulan tersebut akan menunjukkan perubahan biaya atau satuan unit produksi per mil karena perubahan struktur biaya. Namun demikian, penyesuaian tarif sebelumnya baru saja dilakukan pada 19 September 2022 atau pada minggu lalu melalui Keputusan Menteri Perhubungan No 172-2022.
Hendro berharap penyesuaian tarif penyebrangan kali ini membuat operator kapal lebih meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran. Hendro menyebutkan penyesuaian tarif yang ditetapkan pada 28 September 2022 ini telah memperhitungkan kenaikan yang wajar dan struktur tarif yang adil bagi pengguna jasa maupun operator.
Penyesuaian tarif
Hendro memberikan contoh penyesuaian tarif pada dua lintasan, yakni Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk. Berikut tarif baru hasil kenaikan tarif sesuai Kepmenhub No. 184-2022:
Merak-Bakauheni
a. Tarif penumpang mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 14.475,- menjadi Rp 16.575 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 2.100;
b. Tarif kendaraan golongan IV A mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 369.000 menjadi Rp 407.700 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 38.700;
c. Tarif kendaraan golongan V B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 644.000 menjadi Rp 712.750 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 68.750;
d. Tarif kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.107.000 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 107.000.
Ketapang-Gilimanuk
a. Tarif penumpang mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 4.500,- menjadi Rp 5.450 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 950;
b. Tarif kendaraan golongan IV A mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 144.000 menjadi Rp 160.350 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 16.350;
c. Tarif kendaraan golongan V B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 219.000 menjadi Rp 242.250 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 23.250;
d. Tarif kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 355.000 menjadi Rp 392.500 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 37.500.
Pergerakan penumpang angkutan umum pada Lebaran 2022 didominasi oleh moda transportasi angkutan penyeberangan. Berdasarkan data Posko Angkutan Lebaran Terpadu, secara akumulasi sepanjang periode 25 April – 7 Mei 2022 (H-7 hingga H+4), angkutan penyeberangan mencapai 3,07 juta penumpang.