Taksi Online AirAsia Masuk RI November, Gojek dan Grab Ubah Tarif
AirAsia menawarkan pekerjaan penuh waktu dengan gaji bulanan minimum RM 3.000 atau sekitar Rp 10 juta untuk pengemudi taksi dan ojek online di Malaysia. Gojek dan Grab pun menyesuaikan tarif sesuai dengan ketentuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Maskapai penerbangan menjadikan pengemudi taksi online di Malaysia sebagai karyawan. AirAsia yang berganti nama menjadi Capital A Berhad pun menawarkan gaji sekitar Rp 10 juta per bulan.
Kini, AirAsia bersiap masuk ke pasar Indonesia. Perusahaan juga sedang dalam proses mendapatkan izin untuk mengoperasikan layanan berbagi tumpangan alias ride hailing di Singapura.
“Kemudian AirAsia mengncar pasar Filipina dan Kuching, Sarawak, bagian dari Malaysia Timur,” demikian dikutip dari Tech Wire Asia, Rabu (14/9).
Regional CEO AirAsia Ride Lim Chiew Shan mengatakan, layanan berbagi tumpangan akan merambah pasar Indonesia, tepatnya Bali. Layanan ini akan tersedia paling lambat November.
“AirAsia sangat bersemangat dalam hal memperluas jangkauan layanan transportasi online sejak pertama kali diperkenalkan setahun lalu,” demikian dikutip.
Pesaingnya di Indonesia yakni Gojek, Grab, dan Maxim sudah menyesuaikan tarif ojek online. Hal ini dalam rangka mengikuti ketentuan Kemenhub yang baru yakni Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 667 Tahun 2022.
Rincian tarif ojek online yang baru sebagai berikut:
- Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 2.000 – Rp 2.500 per kilometer (km). Biaya jasa minimal Rp 8.000 sampai Rp 10.000.
- Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp 2.550 per km – Rp 2.800 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.200 sampai Rp 11.200.
- Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.300 – Rp 2.750 per km. Biaya jasa minimal Rp 9.200 sampai Rp 11.000.
Persentase kenaikan biaya jasa minimal dibandingkan tarif ojek online pada 2019 sebagai berikut:
- Zona I 14%
- Zona II 6,66% - 13,3%
- Zona III 10% - 31%
Kemenhub belum memberikan keputusan terkait tarif taksi online. Namun, pengemudi taksi online sempat melakukan demo di kantor Gojek dan Grab pada Senin (12/9).
Gojek dan Grab pun menyampaikan bahwa perusahaan akan menyesuaikan tarif taksi online dan layanan lainnya. “Kami berencana menyesuaikan tarif pada layanan taksi online GrabCar,” ujar Chief Communications Officer Grab Indonesia Mayang Schreiber dalam keterangan pers yang diterima oleh Katadata.co.id, Senin (12/9).
Selain itu, Grab akan menyesuaikan tarif pengantaran GrabExpress dan GrabFood, serta GrabElectric. “Sesuai dengan layanannya masing-masing,” kata Mayang.
Besaran kenaikan maksimal tiap layanan sebagai berikut:
Layanan | Kenaikan Tarif Dasar Minimum | Persentase Kenaikan Tarif Per-KM |
GrabCar | Rp 2.000 | 10% |
GrabExpress | Rp 1.000 | 6% |
GrabFood | Rp 1.000 | 7% |
Hal senada dilakukan oleh Gojek. “Gojek memberlakukan perubahan tarif GoRide sesuai dengan peraturan yang berlaku efektif per Minggu (11/9),” kata Senior Vice President Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo dalam keterangan pers, Minggu (11/9).
Decacorn Tanah Air itu juga menyesuaikan tarif layanan GoCar, GoFood, GoSend, dan GoMart. “Ini untuk mendorong potensi pendapatan maksimal bagi para mitra pengemudi,” ujarnya.
Sedangkan Business Development Manager Maxim Indonesia Imam Azhar Mutamad menyampaikan, perusahaan akan tetap berusaha memberikan pelayanan terjangkau bagi masyarakat. Namun, tetap menguntungkan bagi para mitra pengemudi dengan komisi yang rendah.
“Dalam waktu tenggang ini, kami berusaha menganalisis kenaikan tarif dengan kemampuan masyarakat di setiap daerah. Dengan begitu, kami tetap dapat memberikan pelayanan terjangkau namun juga menguntungkan bagi mitra pengemudi tanpa mengesampingkan regulasi,” ujarnya dalam keterangan pers.