Taksi Online AirAsia Masuk RI November, Gojek dan Grab Ubah Tarif

Desy Setyowati
14 September 2022, 14:30
airasia, ojek online, taksi online, gojek, grab
Google Play Store
Ilustrasi aplikasi super milik AirAsia

AirAsia menawarkan pekerjaan penuh waktu dengan gaji bulanan minimum RM 3.000 atau sekitar Rp 10 juta untuk pengemudi taksi dan ojek online di Malaysia. Gojek dan Grab pun menyesuaikan tarif sesuai dengan ketentuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Maskapai penerbangan menjadikan pengemudi taksi online di Malaysia sebagai karyawan. AirAsia yang berganti nama menjadi Capital A Berhad pun menawarkan gaji sekitar Rp 10 juta per bulan.

Advertisement

Kini, AirAsia bersiap masuk ke pasar Indonesia. Perusahaan juga sedang dalam proses mendapatkan izin untuk mengoperasikan layanan berbagi tumpangan alias ride hailing di Singapura.

“Kemudian AirAsia mengncar pasar Filipina dan Kuching, Sarawak, bagian dari Malaysia Timur,” demikian dikutip dari Tech Wire Asia, Rabu (14/9).

Regional CEO AirAsia Ride Lim Chiew Shan mengatakan, layanan berbagi tumpangan akan merambah pasar Indonesia, tepatnya Bali. Layanan ini akan tersedia paling lambat November.

“AirAsia sangat bersemangat dalam hal memperluas jangkauan layanan transportasi online sejak pertama kali diperkenalkan setahun lalu,” demikian dikutip.

Pesaingnya di Indonesia yakni Gojek, Grab, dan Maxim sudah menyesuaikan tarif ojek online. Hal ini dalam rangka mengikuti ketentuan Kemenhub yang baru yakni Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 667 Tahun 2022.

Rincian tarif ojek online yang baru sebagai berikut:

  1. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 2.000 – Rp 2.500 per kilometer (km). Biaya jasa minimal Rp 8.000 sampai Rp 10.000.
  2. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp 2.550 per km – Rp 2.800 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.200 sampai Rp 11.200.
  3. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.300 – Rp 2.750 per km. Biaya jasa minimal Rp 9.200 sampai Rp 11.000.

Persentase kenaikan biaya jasa minimal dibandingkan tarif ojek online pada 2019 sebagai berikut:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement