TV Analog di Jabodetabek Dimatikan, Bagaimana Nasib Industri Televisi?
Industri televisi menanggapi positif rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mematikan siaran televisi analog pada 5 Oktober 2022. Penggunaan televisi digital dinilai akan lebih efisien dibandingkan analog.
Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Industri Elektronik dan Alat-alat Listrik Rumah Tangga Indonesia (GABEL), Daniel Suhardiman, mengatakan transformasi dari TV Analog ke TV digital merupakan kabar baik karena banyak menghasilkan manfaat bagi industri maupun produsen. Para produsen pun telah lama melakukan antisipasi dengan melakukan transformasi produksi dari analog ke digital.
"Produsen TV analog juga sudah mulai beralih ke TV digital. Dengan demikian, masyarakat yang tinggal di daerah tersebut dihimbau untuk bersiap-siap agar tidak kaget dalam menggunakan TV digital," ujarnya.
Menurut Daniel, tidak ada dampak yang buruk dan permasalahan jika masyarakat menggunakan TV digital. Dia juga mengatakan, bahwa masyarakat yang belum terbiasa menggunakan TV digital masih bisa membeli stage analog sesuai kabar yang telah diinformasikan oleh pemerintah.
“Justru malah aneh sekali jika TV masih analog dan belum berubah ke TV digital,” ujar Daniel.
Daniel mengatakan, para produsen juga sudah setuju dengan adanya perubahan dari TV analog ke TV digital. “Menurut saya bagus dengan adanya tv digital ini, karena lebih efisiensi dan penyiaran akan fokus pada satu channel dan penayangan,” ujar Daniel.
TV analog mati 5 Oktober
Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Geryantika Kurnia mengatakan, proses migrasi dari TV analog ke TV digital di Jabodetabek dapat selesai 100% pada akhir September.
"Tapi, 5 Oktober yang paling pas untuk kami untuk beralih ke siaran TV digital," katanya, Jumat (23/9).
Adapun daerah administratif yang terdampak pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) di Jabodetabek terdiri dari 14 kabupaten atau kota, yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kabupaten Kepulauan Seribu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Penerapan ASO ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar). Program migrasi ini akan membuat masyarakat dapat menikmati lebih banyak siaran secara gratis. Terutama bagi daerah-daerah yang selama ini hanya dapat menikmati siaran TVRI lokal.
Menurut survei Kementerian Kominfo bersama Katadata Insight Center (KIC), masyarakat Indonesia umumnya paling memercayai informasi dari media televisi.
Adapun stasiun televisi lokal yang paling banyak diakses oleh responden survei ini adalah TVRI Lokal dengan persentase 36,4%. Di bawahnya ada JTV, RTV, Banten TV, dan Bali TV dengan rincian seperti terlihat pada grafik.