Kronologi Mie Sedaap Dilarang di Singapura, Hong Kong, dan Taiwan
Tiga negara menolak untuk mengedarkan sejumlah varian Mie Sedaap karena dinyatakan mengandung pestisida. Setelah Taiwan dan Hongkong, kemarin giliran Badan Pangan Singapura (SFA) yang mengeluarkan instruksi untuk menarik dua produk mie instan merek Mie Sedaap yang diimpor dari Indonesia.
Namun demikian, Produsen mie Sedaap yaitu Wings Group menyanggah adanya kandungan pestisida pada produknya. Selain itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Indonesia menyatakan bahwa produk Mie Sedaap yang diedarkan di Indonesia aman dikonsumsi.
Berikut kronologi larangan penjualan dan konsumsi Mie Sedaap di tiga negara:
1. Ditolak Masuk Taiwan
Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Taiwan menolak masuk 4,04 ton impor Mie Sedaap dari Indonesia karena dinilai memiliki kadar epoxyethane yang melewati batas pada awal Juli 2022. Impor Mie Sedaap dari Indonesia tersebut sudah tiba di Taiwan namun belum dipasarkan.
Seperti dilansir dari Taiwan News, Badan POM Taiwan telah menyita 19 kontainer dengan total volume 4,43 ton kiriman mie instan dari Indonesia, Filipina, dan Jepang. Khusus dari Indonesia, Mie instan yang dikirim adalah Mie Sedaap seberat 4,04 ton.
Produk Mie Sedaap tersebut diimpor oleh ELOM Group Company. ELOM memesan lima jenis Mie Sedaap dalam kemasan gelas, yakni Korean Spicy Soup, Kuah Rasa Baso Spesial, Rasa Ayam Bawang Telur, Korean Spicy Chicken, dan Rasa Soto.
Marketing Manager Noodle Category Wings Food, Katria Arintya Anindyantari, menyanggah jika Mie Sedaap mengandung residu pestisida. Menurut dia, proses produksi Mie Sedaap telah melalui proses pengawasan yang ketat dan memenuhi standar keamanan di seluruh bagian rantai pasok.
"Mie Sedaap tidak mengandung residu pestisida yang disebutkan. Penahanan Mie Sedaap di Taiwan karena adanya perbedaan regulasi atau kebijakan baru dari Taiwan," kata Katria kepada Katadata.co.id, Jumat (8/7).
2. Ditarik penjualannya di Hong kong
Otoritas Keamanan Pangan Hongkong atau The Center for Food Safety (CFS) menarik produk Mie Sedaap Rasa Ayam Pedas Korea dari perdagangan di negaranya. Alasan penarikan tersebut karena CFS menemukan kandungan pestisida, etilen oksida, pada sampel mie instan yang diimpor dari Indonesia.
"CFS mengumpulkan sampel produk dari supermarket di Lok Fu untuk pengujian di bawah Program Pengawasan Makanan rutin. Hasil pengujian menunjukkan bahwa sampel mie, paket bumbu dan bubuk cabai produk mengandung pestisida, etilen oksida," tulis siaran pers CFS yang dikutip Rabu (28/9).
Menanggapi penarikan produk tersebut, Head of Corporate Communications & CSR Wings Group Indonesia, Sheila Kansil, mengatakan Mie Sedaap diproduksi dengan menaati regulasi dari badan terkait untuk memenuhi standarkeamanan pangan yang berlaku.
"Mie Sedaap memastikan tidak ada penggunaan Etilen oksida (EtO) dan telah mengantongi persyaratan BPOM sehingga aman untuk dikonsumsi," kata Sheila melalui keterangan tertulis, Rabu (28/9).
Sementara itu, Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran. Dari kajian ditemukan bahwa produk yang beredar dan ditarik dari Hongkong itu berbeda dengan Mie Sedaap yang diperjualbelikan di Indonesia.
“Berdasarkan penelusuran BPOM, produk mi instan yang ditarik di Hong Kong berbeda dengan produk bermerek sama yang beredar di Indonesia,” jelas Penny dalam keterangan resmi, Jumat (30/9).
3. Dilarang dikonsumsi di Singapura
Badan Pangan Singapura (SFA) pada Sabtu (8/10) kembali mengeluarkan instruksi untuk menarik dua produk mi instan merek Mie Sedaap dari Indonesia, yakni mi instan Soto Mie Sedaap dan Mie Sedaap Curry. Penarikan dilakukan setelah SFA mendeteksi adanya pestisida pada kedua sample produk tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Wings Fod mengenai penarikan produk tersebut. Katadata sudah berupaya untuk menghubungi Wings Group, namun belum ada tanggapan.
Apa itu Etilen Oksida?
SFA menjelaskan etilen oksida atau Eto adalah pestisida yang tidak diizinkan untuk digunakan dalam makanan. EtO merupakan pestisida yang digunakan untuk fumigasi.
Di bawah Peraturan Makanan Singapura, etilen oksida diizinkan untuk digunakan dalam sterilisasi rempah-rempah. Namun, Batas Maksimum Residu (MRL) etilen oksida dalam rempah-rempah tidak boleh melebihi 50mg/kg.
Sementara Badan Internasional untuk Penelitian Kanker mengklasifikasikan etilen oksida sebagai karsinogen Grup 1. Makanan residu pestisida boleh dikonsumsi manusia jika tidak berbahaya bagi kesehatan.
Temuan residu EtO dan senyawa turunannya dalam pangan merupakan isu baru dalam dunia keamanan pangan. EtO dimulai dengan adanya notifikasi oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) pada 2020 silam.
Saat ini BPOM RI sedang berproses melakukan kajian kebijakan mengenai EtO dan senyawa turunannya pada mi instan.
"BPOM terus memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melakukan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat kandungan senyawa tersebut pada produk dan tingkat paparannya, kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito, dalam keterangan tertulis Jumat (30/9).