Produk Tanpa Sertifikat Halal Bakal Ditarik Mulai Tahun Depan

Tia Dwitiani Komalasari
9 Januari 2023, 14:06
Pekerja menyelesaikan produksi kue kukus mawar di Indramayu, Jawa Barat, Selasa (27/10/2020). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menggratiskan sertifikasi halal untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengupayakan Indonesia menjadi
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc.
Pekerja menyelesaikan produksi kue kukus mawar di Indramayu, Jawa Barat, Selasa (27/10/2020). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menggratiskan sertifikasi halal untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengupayakan Indonesia menjadi produsen produk halal utama di dunia pada 2024 mendatang.

Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. 

“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Sabtu (7/1/2023), seperti dikutip dari situs resmi Kementrian Agama.

Sanksi

Aqil menerangkan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. "Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021," ujarnya. 

"Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," imbuh Aqil. 

Saat ini, lanjut Aqil, BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). "Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," ujarnya. 

Adapun untuk persyaratan SEHATI, dapat dilihat di laman halal.go.id atau media sosial resmi BPJPH.  Berbeda dengan tahun sebelumnya, Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun. 

"Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare)," imbuhnya. 
Aqil berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023. Ia mengingatkan, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024. 

Konsumsi produk halal di Indonesia diproyeksikan meningkat menjadi US$282 miliar pada 2025 berdasarkan data Dinar Standard. Nilai tersebut akan meningkat 53% dari US$184 miliar pada 2020.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...