Ini Alasan Moge Tidak Bisa Masuk Jalan Tol di Indonesia
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menjelaskan alasan motor gede atau moge tidak bisa masuk jalan tol. Hal itu menanggapi Komunitas Motor Besar Club Indonesia atau MBCI yang sebelumnya sempat viral di media sosial lantaran karena menginginkan moge diperbolehkan untuk melintasi jalan tol.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan, bahwa moge tidak bisa masuk jalan tol karena sudah sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
"Regulasinya kan jalan tol itu tidak bisa dimasukkan oleh moge. Jadi harus diatur terlebih dahulu," ujar Basuki saat ditemui awak media di Gedung DPR RI, Selasa (17/1).
Berbeda dengan di Luar Negeri
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian mengatakan, bahwa di Indonesia sudah terdapat tol khusus yang bisa dilewati oleh sepeda motor. Namun, tol tersebut tidak disatukan dengan kendaraan roda empat dan selebihnya.
Hal tersebut lantaran unsur keselamatan pengguna jalan harus tetap diperhatikan. Hedy mengatakan, pemerintah masih merasa khawatir jika moge melintasi jalan tol, pasalnya masyarakat Indonesia belum bisa tertib secara maksimal.
"Kita ada beberapa tol memang khusus untuk sepeda motor, tapi tidak bersatu dengan roda empat. Karena masalah-masalah dengan disiplin berlalu lintas kita belum cukup bagus. Nanti akan menimbulkan masalah keselamatan juga," ujar Hedy.
Selain itu, dia mengatakan bahwa sepeda motor di luar negeri dianggap setara dengan mobil. Hal itu berbeda dengan di Indonesia di mana seringkali motor menyelip di samping mobil.
"Karena kalau di luar negeri, motor itu dianggap satu mobil. Posisi umpamanya dia berhenti, ya nggak boleh motor di samping mobil. Dia hanya di belakang mobil. Kita kan masih jauh ke situ," ujarnya.
Ketentuan mengenai kendaraan yang bisa melewati jalan tol tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 38. Dalam aturan tersebut disebutkan jika jalan tol hanya dikhususkan untuk kendaraan roda empat.
“Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih,” dikutip dari pasal 38 ayat (1).
Kemudian, pada pasal 38 ayat (1a), tertulis bahwa kendaraan bermotor roda dua diperbolehkan melintasi jalan tol tetapi dengan jalur khusus yang tentunya harus dibedakan dengan kendaraan roda empat.
“Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih,” bunyi pasal 38 ayat (1a) tersebut.
Hingga Februari 2022, terdapat 67 ruas jalan tol telah beroperasi dengan panjang mencapai 2.499 km yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Bali.
Berdasarkan data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), jalan tol terpanjang di Indonesia adalah ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, yakni mencapai 189,4 km. Ruas ini mulai beroperasi sejak 14 November 2019.