Ini Curahan Konsumen Meikarta Setelah Digugat Rp 56 M oleh Pengembang

Nadya Zahira
24 Januari 2023, 12:07
Konsumen Meikarta menghadiri sidang gugatan PT Mahkota Sentosa Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1). Mereka dituntut Rp 56 miliar karena dinilai mencemarkan nama baik setelah demo di depan gedung DPR.
Nadya Zahira/Katadata
Konsumen Meikarta menghadiri sidang gugatan PT Mahkota Sentosa Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1). Mereka dituntut Rp 56 miliar karena dinilai mencemarkan nama baik setelah demo di depan gedung DPR.

Konsumen Meikarta mencurahkan tanggapannnya saat menjalani sidang perdana gugatan Rp 56 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1) pukul 09.00 WIB. Delapan belas konsumen Meikarta digugat oleh anak perusahaan Grup Lippo yaitu PT Mahkota Sentosa Utama atau PT MSU selaku pengembang Meikarta.

Gugatan tersebut dilayangkan terkait aksi mereka melakukan aksi demo di Gedung DPR dan Bank Nobu pada Desember 2022.

Ketua Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, Aep Mulyana, mengatakan bahwa sebetulnya aksi tersebut merupakan upaya untuk mendapatkan hak yang terabaikan oleh pengembang atau developer yaitu PT MSU.

"Karena ada kegagalan serah terima rata-rata dari 2018 sampai 2020. Sampai saat ini unitnya masih mangkrak bahkan sebagian besar masih tanah merah," ujarnya sebelum mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).

Sudah Berusaha Persuasif

Aep mengatakan, konsumen Meikarta sebenarnya sudah banyak melakukan upaya persuasif setelah gagal serah terima. Mereka secara pribadi sudah mendatangi kantor PT MSU untuk meminta kejelasan. Namun sayangnya, konsumen selalu dihadapkan dengan salesnya dibandingkan dengan pihak yang berkompeten memutuskan.

"Jadi jawabannya selalu kita berupaya membangun secara maksimal unit-unitnya. Itu terus diulang-ulang, sama sekali tidak ada kepastian," ujarnya.

Akhirnya para konsumen sepakat untuk menyurati DPR. "Karena kami tidak tau lagi ke mana harus mengadul," kata Aep.

Namun demikian, pertemuan dengan DPR masih belum terlaksana sehingga mereka pun akhirnya melakukan demo pada 5 Desember 2022. Setelah demo itulah, para konsumen bisa bertemu dengan Komisi V DPR yang pertemuannya ditayangkan di Youtube.

Konsumen Meikarta juga diundang Rapat Dengan Pendapat dengan Komisi III dan VI. Sampai akhirnya mereka menerima informasi mengenai gugatan pencemaran nama baik. Para 18 konsumen tersebut dituntut ganti rugi mencapai Rp 56 miliar,

"Mungkin karena beliau-beliau marah karena baru sekarang kasus Meikarta jadi viral. Karena kami tidak ada tujuan apa-apa, hanya mengupayakan hak kami kembali," ujarnya.

Aep mengatakan, tidak semua konsumen yang digugat tersebut merupakan anggota komunitas."Jadi kita dari komunitas ada kebingungan (alasan gugatannya)," ujar Aep.

Sementara itu,  Kuasa Hukum PT Mahkota Sentosa Utama atau PT MSU, Yohan,  menolak berkomentar mengenai sidang tersebut.

"Saya no comment ya, nanti saja. Sudah ya," ujar Yohan kepada media, saat ditemui usai persidangan.

Putusan Homoglasi

Sebelumnya, Corporate Secretary PT Lippo Cikarang, Veronika Sitepu, mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti demo tersebut kepada PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU sebagai pengembang proyek Meikarta.

Berdasarkan penjelasan MSU, aksi demonstrasi tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan pembeli yang berbeda dari kesepakatan perdamaian yang disahkan atau homologasi berdasarkan Putusan No. 328/Pdt.SusPKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat tertanggal 18 Desember 2020.

"PT MSU senantiasa memenuhi komitmennya dan menghormati Putusan Homologasi yang mengikat bagi MSU dan seluruh krediturnya, termasuk pembeli," ujar Veronika dikutip dari keterangan tertulis yang ditandatangani Kamis (8/12).

Dia mengatakan, PT MSU juga sudah menginformasikan hasil Putusan Homologasi ini kepada seluruh Pembeli yang belum menerima unit. Menurut dia, pelaksanaan hasil Putusan sudah dijalankan dalam bentuk serah terima unit secara bertahap sejak Maret 2021 lalu.

Sampai dengan saat ini sudah diserahterimakan kurang lebih 1.800 unit kepada Pembeli.

Dalam Putusan Homologasi, Veronika mengatakan, penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap sampai dengan 2027. PT MSU tetap berkomitmen untuk menyerahkan unit secara bertahap sampai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam Putusan Homologasi.

Veronika mengatakan, sebanyak 28 tower sudah pada tahap penyelesaian akhir pembangunan. Sementara 8 tower lainnya sudah dilakukan topping off dan saat ini sedang dalam pengerjaan penyelesaian façade.

Reporter: Nadya Zahira

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...