Selain Meikarta, Ini Sederet Konflik Konsumen Vs Pengembang Apartemen

Tia Dwitiani Komalasari
26 Januari 2023, 07:24
Pembangunan tower apartment Meikarta Distrik 1 di Jl. Orange County Boulevard, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (11/9/2020).
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pembangunan tower apartment Meikarta Distrik 1 di Jl. Orange County Boulevard, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (11/9/2020).

Kasus gagal serah terima unit apartemen Meikarta berlanjut ke meja hijau. Sebanyak 18 konsumen Meikarta digugat oleh PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang apartemen tersebut. 

Gugatan dilayangkan setelah konsumen Meikarta itu melakukan demo di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat dan Bank Nobu pada Desember 2022. Mereka melakukan aksi tersebut untuk mendapatkan kejelasan mengenai apartemen yang sudah mereka beli sejak 2017.

Sidang pertama gugatan tersebut awalnya dijadwalkan pada Selasa (24/1), namun diundur dua pekan kemudian.

"Sidang hari ini kita tunda sampai dua minggu. Dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 7 Februari 2023 karena masih terdapat beberapa data dan alamat yang digugat belum jelas,"ujar Ketua Majelis Hakim, Kamaludin, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).

Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat menjadwalkan rapat dengar pendapat umum dengan manajemen PT Mahkota Sentosa Utama  pada Rabu (25/1). Namunmanajemen  anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk itu mangkir dari pemanggilan tersebut.

Selain kasus Meikarta, sederet kasus sengketa antara konsumen dan pengembang atau pengelola apartemen terjadi di Indonesia. Berikut di antaranya:

1. Acho Vs Pengembang Apartemen Green Pramuka

Perselisihan dimulai saat Acho menulis keluhan mengenai fasilitas apartemen di blog pribadinya muhadkly.com, sejak 8 Maret 2015. Dalam blog-nya, Acho mengungkapkan kekecewaan karena pengembang tidak memenuhi janji untuk menjadikan area apartemen sebagai ruang terbuka hijau.

Artis Stand Up Comedy atau Komika tersebut juga mempertanyakan kejelasan sertifikat apartemen. Selain itu, Acho juga mengeluhkan soal biaya renovasi tambahan dan IPL yang dibebankan pada penghuni.

Pada 5 November 2015, kuasa hukum pengembang PT Duta Paramindo Sejahtera, Danang Surya Winata, melaporkan Acho tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.nAcho dianggap melanggar pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Dua tahun kemudian, Acho dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi. Tak lama kemudian, statusnya naik menjadi tersangka.

Acho mendapatkan dukungan dari warganet. Meskipun demikian, kasus ini terus bergulir dan kepolisian telah memberikan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hingga 16 Agustus 2017, pengelola Apartemen Green Pramuka mencabut laporan dan sepakat berdamai.

2. Penghuni vs Pengembang Apartemen Kalibata City

Sebanyak 13 penghuni Apartemen Kalibata City mengajukan gugatan terhadap PT Pradani Sukses Abadi selaku pengembang, PT Prima Buana Internusa selaku operator, dan Badan Pengelola Kalibata City ke PN Jakarta Selatan.

Gugatan yang didaftarkan sejak Mei 2017 tersebut tekait mark-up iuran listrik dan air yang dilakukan sejak 2014.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan para penghuni apartemen pada 11 April 2022. Saat pembacaan putusan, hakim menilai para tergugat melakukan tindakan melawan hukum karena melakukan mark up tarif listrik dan air seperti disebutkan dalam tuntutan.

Para tergugat diwajibkan membayar kerugian yang diajukan penghuni Apartemen Kalibata sebesar Rp 23 juta. Namun, majelis hakim tidak mengabulkan gugatan para penggugat terkait kerugian immaterial sebesar Rp 13 miliar karena dianggap tidak bisa dihitung.

Sengketa ini berlanjut hingga ke Mahkamah Agung atau MA. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan pengembang apartemen di Kalibata melawan penghuni terkait tarif listrik dan air yang dinaikkan sepihak.

 3. Penghuni Vs Pengelola Apartemen Lavande Residances

Sejumlah penghuni apartemen Lavande Residances mengadukan Pengelola serta Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun atau PPPSRS kepada Gubernur Anies Baswedan pada 18 Februari 2019.

Mereka menyatakan bahwa PPPRS kerap tidak bermusyawarah dalam menaikkan IPL. Pengeloa dan PPPRS bahkan sempat mematikan aliran listrik warga pemilik dan penghuni apartemen tersebut karena para warga belum membayar tunggakan iuran listrik dan iuran pemeliharaan lingkungan.

Padahal saat itu, warga Penghuni dan Pemilik apartemen The Lavande Residences sedang bersengketa dengan Pengurus P3SRS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...