Pakar Transportasi Usul Payung Hukum Zero ODOL di Bawah Presiden

Nadya Zahira
27 Januari 2023, 15:51
ODOL
ntmcpolri.info
Kendaraan kategori Over Dimension Over Load (ODOL) di Sukabumi, Minggu (30/1/2022)

Pemerintah berencana menetapkan melarang kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL beroperasi di jalan raya, mulai tahun ini. Pakar transportasi meminta pemerintah tak menunda kebijakan ini sebagaimana permintaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). 

Pakar Transportasi Soegijapranata Djoko Setijowarno mengatakan agar kebijakan ini berjalan, pemerintah sebaiknya mengganti payung hukumnya langsung di bawah presiden.

"Diperlukan Instruksi Presiden untuk menuntaskannya, tidak cukup bisa diselesaikan di Kementerian Perhubungan, apalagi bila hanya Dirjen," ujar Djoko kepada Katadata.co.id, Jumat (27/1).

Djoko mengatakan untuk menerapkan kebijakan tersebut harus mulai dari hulu hingga hilir. Dia mengatakan kebijakan tersebut tak cukup di level Kementerian Perhubungan.

"Bahkan, menurut saya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Bina Marga, dan Korlantas Polri tidak akan sanggup untuk mengatasi penyelesaian pelarangan kendaraan ODOL untuk tidak lalu lalang di jalan raya," ujar Djoko.

Djoko menilai sistem logistik nasional masih banyak bermasalah. Sehingga perlu keikutsertaan dari Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Bappenas. Kepolisian RI dan TNI, agar kebijakan tersebut dapat direalisasikan.

Dia mengatakan jika kendaraan ODOL terus berlalu lalang di jalan raya, maka angka kecelakaan lalu linta akan terus bertambah. Berdasarkan data dari Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri tahun 2022, kendaraan ODOL menjadi penyebab 349 kecelakaan dalam kurun lima tahun terakhir.

Dengan rinciannya, yakni 107 kasus pada 2017, 82 kasus pada 2018, 90 kasus pada 2019, 20 kasus pada 2020, dan 50 kasus pada 2021, "Sensitivitas para pengusaha, baik pemilik barang, maupun pemilik truk terhadap keselamatan sangat rendah. Perlindungan keselamatan terhadap pengemudi dan keluarganya minim sekali," ujarnya.

Dia berharap pemerintah seharusnya segera menerapkan kebijakan zero ODOL pada 2023. Bila tidak ada payung hukum, pengusaha akan selalu meminta penundaan.

Penundaan kebijakan tersebut sejak wacana tersebut bergulir sejak 2017. "Tidak ada upaya dari para pengusaha pemilik barang berniat baik mengikuti kebijakan menuju zero ODOL," ujarnya.

Pengusaha Usul Zero ODOL Ditunda hingga 2025


Adapun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan agar pemberlakuan kebijakan larangan ODOL diundur dari semula 2023 menjadi 2025.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan penerapan zero ODOL akan sulit dilaksanakan pada 2023. Alasannya, masa pandemi COVID-19 telah membuat perekonomian terpuruk yang juga berdampak pada industri nasional.

"Karenanya, kami usul kebijakan zero odol ini diundur paling tidak dua tahun atau di Januari 2025," kata Hariyadi dalam keterangannya di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, Apindo mendukung penerapan zero ODOL. Kebijakan tersebut dianggap memiliki konsep bagus yakni menyesuaikan kondisi daya dukung jalan dengan angkutan truk yang lewat agar biaya perawatan jalan jadi tidak mahal.

Apindo meminta pemerintah perlu menyiapkan sejumlah insentif bagi dunia usaha agar kebijakan itu bisa direalisasikan. Pengusaha perlu mengeluarkan alokasi dana cukup besar untuk peremajaan truk dan investasi truk baru.

Berdasarkan laporan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, sepanjang periode Januari-13 September 2022 jumlah kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia mencapai 94,6 ribu kasus.

Jumlah tersebut melonjak 34,6% dari periode yang sama tahun sebelumnya, yang jumlahnya sekitar 70,2 ribu kasus.

Seluruh kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada periode Januari hingga September 2022 mengakibatkan 19.054 orang tewas. Korban meninggal akibat kecelakaan tersebut bertambah 683 orang atau naik 3,7% dibanding dengan periode yang sama tahun lalu.

Reporter: Nadya Zahira
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...