18 Konsumen Meikarta Kembali Disidang Pencemaran Nama Baik Hari Ini

Tia Dwitiani Komalasari
7 Februari 2023, 06:15
Konsumen Meikarta menghadiri sidang gugatan oleh PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (24/1). Sidang tersebut ditunda dua pekan karena data tergugat tidak valid.
Nadya Zahira/Katadata
Konsumen Meikarta menghadiri sidang gugatan oleh PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (24/1). Sidang tersebut ditunda dua pekan karena data tergugat tidak valid.

Sebanyak 18 konsumen Meikarta menghadapi sidang kasus pencemaran nama baik hari ini, Selasa (7/2). Mereka digugat pengembang Meikarta, PT Mahkota Santosa Utama, yang merupakan anak dari dari Grup Lippo.

"Seluruh pengurus dan anggota PKPKM yang menjadi tergugat akan menghadiri persidangan tersebut besok," kata Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, Aep Mulyana, kepada Katadata.co.id, Senin (6/2).

Sidang dijadwalkan hari ini setelah sebelumnya batal karena masih terdapat beberapa data dan alamat tergugat yang belum jelas. Terdapat enam data tergugat komsumen Meikarta yang diketahui tidak benar.

Dari enam nama tersebut, ada empat orang yang alamatnya tidak sesuai, dan dua orang yang tidak diketahui latar belakangnya karena bukan termasuk  bagian dari Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta atau PKPM.

18 Konsumen Digugat Setelah Demo

Sebanyak 18 konsumen apartemen Meikarta digugat perdata sebesar Rp 56 miliar karena dianggap melakukan aksi pencemaran nama baik. Sebagian besar konsumen tersebut adalah anggota PKPM yang melakukan demo ke Gedung DPR dan Bank Nobu pada Desember 2022 lalu.

Adapun 18 konsumen Meikarta yang digugat yakni, Aep Mulyana, Dhani Amtori, Herdiansyah, Slamet Waluyo, Gerrits S.B.C. Udjung, Natasha Yuwanita, Suryadi, Ho Kiun Liung, Indriana Sembiring, S.E., Novalina Susilawati, Zaenuri, Alfredo Tambunan, Komang Nourma Gustina, Tri Cahyo Wibowo, Wendy, Keryn Janurizki, dan Rosliani.

Kuasa Hukum Konsumen Meikarta, Rudy Siahaan, berharap agar Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk bisa bersikap adil dalam menangani kasus ini. Dia menilai, konsumen Meikarta tidak bersalah karena mereka hanya meminta haknya dapat terpenuhi.  Konsumen tersebut melakukan demo karena belum menerima unit apartemen yang sebelumnya dijanjikan akan diberikan pada 2019.

"Kenapa mereka digugat? Apakah mereka tidak boleh meminta haknya? Kita semua dibungkam. Setahu saya konsumen Meikarta santun dan kita tidak anarkis kita hanya meminta hak, jadi sisi pencemaran nama baiknya dimana?," tegasnya.

Sementara PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU berjanji untuk menyelesaikan pembangunan yang sudah ditetapkan bersama.  Pengembang dari mega proyek Meikarta sekaligus anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk  itu juga menyampaikan akan menyelesaikan seluruh tanggung jawabnya di Meikarta. MSU juga menyatakan akan selalu melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli.

“Namun kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,” kata manajemen dalam keterangan resmi, Selasa (24/1).

Manajemen MSU menegaskan, perseroan telah mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.

“Di mana beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut.  Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan,” kata manajemen.


Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...