Sidang Gugatan Meikarta pada Konsumen Ditunda Lagi, Kuasa Hukum Absen
Sidang perdana gugatan pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU, kepada 18 konsumen apartemennya kembali ditunda setelah sebelumnya dijadwalkan digelar hari ini, Selasa (7/2). Penundaan sidang disebabkan karena permintaan penggugat yaitu PT MSU.
Ketua Majelis Hakim, Kamaludin, menyatakan bahwa sidang akan ditunda hingga 28 Februari 2023. PT MSU meminta sidang ditunda karena akan harus memperbaiki data-data yang belum lengkap.
"Sidang ditunda menjadi Selasa 28 Februari 2023, sesuai dengan permintaan dari pihak penggugat yakni Meikarta. Jadi untuk memberikan kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki data-data dan belum lengkap, jadi mohon bersabar,” ujar Ketua Majelis Hakim, Kamaludin, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/2).
Kamaludin sangat menyayangkan sikap dari para penggugat yakni pihak PT MSU atau Meikarta yang melakukan penundaan sidang padahal sudah diberikan waktu selama dua minggu lamanya untuk perbaikan alamat dan nama-nama yang tergugat.
“Kami dari majelis berharap kalau dari pihak-pihak tersebut artinya sudah mengetahui atau mendapatkan panggilan, kiranya supaya hadir karena itu akan merugikan dia sendiri kalau tidak hadir. Justru kalau dia datang akan menguntungkan dia karena ini kan kepentingan hukumnya mereka,” ujar Kamaludin.
Harapan Konsumen
Kuasa Hukum Konsumen Meikarta, Rudy Siahaan, mengatakan bahwa konsumen meikarta merasa sangat kecewa karena sidang kembali ditunda. Namun demikian, pihaknya tetap menghormati putusan dari Majelis Hakim.
Rudy berharap PT MSU atau Meikarta bisa berpikir untuk mencabut gugatannya dan mengembalikan hak-hak para konsumen meikarta. dalam dua pekan ke depan. Dia juga berharap Majelis Hakim bisa mengambil sikap jika persidangan selanjutnya mengalami penundaan lagi.
“Kita hanya memberikan kesempatan satu kali di hari ini saja, jika nanti terdapat penundaan sidang lagi, maka mohon Majelis Hakim untuk bisa mengambil sikap terhadap perkara ini dengan sebaik mungkin,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komunitas Peduli Konsumen Meikarta atau PKPM, Aep Mulyana mengatakan bahwa dirinya merasa kecewa karena sidang harus kembali ditunda sampai 28 Februari 2023 mendatang. Menurutnya, seharusnya pihak PT MSU atau Meikarta tidak semata-mata melakukan gugatan, seharusnya mereka bisa mempersiapkan data-data dari para tergugat secara benar dan lengkap agar persidangan dapat berjalan dengan lancar.
“Harusnya mereka jangan semata-mata menggugat, jangan asal-asalan saja. Harusnya mereka mengetahui dengan benar data-data dari para tergugat,” ujar Aep.
Sebagai informasi, 18 konsumen apartemen Meikarta digugat perdata sebesar Rp 56 miliar karena dianggap melakukan aksi pencemaran nama baik. Sebagian besar konsumen tersebut adalah anggota PKPM yang melakukan demo ke Gedung DPR dan Bank Nobu pada Desember 2022 lalu.
Adapun 18 konsumen Meikarta yang digugat yakni, Aep Mulyana, Dhani Amtori, Herdiansyah, Slamet Waluyo, Gerrits S.B.C. Udjung, Natasha Yuwanita, Suryadi, Ho Kiun Liung, Indriana Sembiring, S.E., Novalina Susilawati, Zaenuri, Alfredo Tambunan, Komang Nourma Gustina, Tri Cahyo Wibowo, Wendy, Keryn Janurizki, dan Rosliani.
Sementara itu, sebelumnya Pengembang dari mega proyek Meikarta sekaligus anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) itu juga menyampaikan akan menyelesaikan seluruh tanggung jawabnya di Meikarta. MSU juga menyatakan akan selalu melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli.
“Namun kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,” kata manajemen dalam keterangan resmi, Selasa (24/1).
Meskipun kerap terjadi konflik, apartemen di Jakarta dan sekitarnya masih diminati. Laporan Colliers mencatat, ada 220.451 unit apartemen di Jakarta pada kuartal IV-2022. Jumlah ini tumbuh 0,4% dari periode yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy).
Berdasarkan lokasinya, Jakarta Barat memiliki apartemen terbanyak di ibu kota. Persentasenya mencapai 25% dari total jumlah apartemen Jakarta pada tahun lalu.