PPN Pembelian Mobil Listrik Hanya 1% Mulai Berlaku, Ini Aturannya
Pemerintah mulai memberlakukan potongan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 10% untuk pembelian mobil listrik muai 1 April 2023. Dengan demikian, pembelian mobil listrik dan bus listrik tertentu hanya terkena pajak 1 %.
Insentif PPN terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
"Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulis, Senin (3/4).
Dia mengatakan, program ini sejalan dengan roadmap percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan mengacu pada Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019.
Aturan Insentif PPN untuk mobil listrik dan bus listrik:
1. Insentif PPN DTP mulai berlaku pada masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.
2. Insentif PPN DTP diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu. Untuk mobil listrik, insentif PPN diberikan pada mobil listrik degan kriterian di atas 40%.
Saat ini, mobil listrik yang memenuhi kriteria tersebut adalah Wuling Air Ev dan Hyundai ioniq 5
3. Satu Nomor Induk Kependudukan atau NIK hanya bisa mendapatkan insentif satu kali.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Diskon tarif pajak tersebut di luar berbagai insentif perpajakan yang sudah digelontorkan pemerintah selama ini. Beberapa insentif yang dimaksud antara lain:
1. Tax holiday hingga 20 tahun untuk industri pembuat kendaraan bermotor, dan komponen utamanya.
2. Pajak Penjualan atas Barang mewah atau PPnBM untuk mobil listrik sebesar 0%
3. Tarif bea masuk yang dikenakan terhadap barang impor yang masuk atau MFN Incompletely Knock Down (IKD) sebesar 0%.
4. Bea masuk impor Completely Knock Down (CKD) sebesar 0%.
5. Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB dan pajak kendaraan bermotor sebesar 90%
6. Tax holiday untuk industri logam dasar hulu besi baja atau bukan besi baja tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi. Insentif tersebut termasuk smelter nikel dan produksi baterai super deduction sampai 300% untuk riset and development.
7. Pembebasan PPN atas harga tambang termasuk bijih nikel, serta impor dan perolehan barang modal berupa mesin, serta peralatan pabrik.
Insentif Bus Listrik
Sementara itu, bus listrik tetap dapat insentif meskipun belum memiliki TKDN di atas 40%%. Paslanya, saat ini belum ada bus listrik yang memiliki TKDN di atas 40%.
Sri Mulyani menuturkan, bus listrik dengan TKDN yang lebih kecil, yakni di atas 20%-40%, akan diberikan diskon PPN sebesar 5%. Dengan demikian, tarif PPN yang harus dibayar hanya sebesar 6%.
Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, penjualan mobil listrik berbasis baterai atau BEV naik sekitar 1.400% (yoy) hingga mencapai 10.327 unit sepanjang 2022. Capaian tersebut jauh di atas mobil hybrid yang angka wholesale-nya 5.100 unit, dengan tingkat pertumbuhan sekitar 106% (yoy) pada 2022.
Tren penjualan mobil BEV dan HEV juga diperkirakan bakal terus menguat di masa mendatang, seiring dengan adanya kucuran subsidi dari pemerintah.