Luhut: Cina Minta Jaminan dari APBN untuk Pinjaman Kereta Cepat
Cina Development Bank atau CDB menginginkan ada penjaminan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional atau APBN saat memberikan pinjaman untuk menutup pembengkakan biaya Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau KCJB. Sementara Indonesia menawarkan penjaminan dari PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero).
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan setelah melakukan negosiasi denga CDB di Beijing. Dia mengungkapkan, masih terdapat masalah psikologis terkait struktur pinjaman untuk menambal pembengkakan biaya proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung sebesar US$ 1,2 miliar atau setara Rp 18 triliun kepada Cina Development Bank atau CDB.
Luhut mengatakan, penjaminan pinjaman dengan APBN langsung akan memakan proses dan waktu yang cukup panjang.
"Kalau mereka mau menggunakan penjaminan APBN, maka mereka akan mengalami proses yang panjang, saya sudah ingatkan kepada mereka, jadi mereka pun masih mikir-mikir dulu," kata Luhut saat konferensi pers Kerja Sama Indonesia-Cina, di Jakarta, Senin (10/4).
Bunga Pinjaman Turun
Dalam negosiasi tersebut, Luhut jga berhasil membujuk Cina untuk menurunkan bunga pinjaman proyek KCJB dari 4% menjadi 3,4%. Menurutnya, bunga pinjaman yang ditawarkan tersebut sudah lebih rendah dibandingkan dengan bunga pemerintah AS atau bunga obligasi USD dari pemerintah Indonesia.
Luhut optimistis Indonesia bisa membayar pembengkakan biaya proyek KCJB. Hal itu didukung oleh penerimaan pajak yang naik sebesar 48,6% pada tahun 2022 lalu. Selain itu, Indonesia juga memiliki banyak sekali efisiensi akibat digitalisasi.
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto mengatakan, pihaknya juga melakukan negosiasi terkait tenor pinjaman dengan CDB. Pemerintah Indonesia meminta agar tenor pinjaman tersebut berkisar antara 30-40 tahun.
Namun demikian, Indonesia masih melakukan negosiasi agar bisa memperoleh grace period pembayaran hutang tersebut sekitar 10 sampai 15 tahun. Grace periode adalah periode waktu yang diberikan pada pinjaman di mana peminjam tidak perlu membayar uang kepada penerbit pinjaman, dan peminjam tidak dikenai denda karena tidak membayar.
"Yang paling penting grace periode-nya, kita lagi minta 10 sampai 15 tahun," kata dia.
Sebagai informasi, proyek KCJB mengalami pembengkakan biaya hingga Rp 18 triliun. Berikut lima penyebab anggaran KCJB bengkak, seperti tertera dalam grafik.